POJOKSATU.id - Pemulangan TKW asal Kabupaten Bekasi tersebut masih diusa dan pemerintah Kabupaten Bekasi
POJOKSATU.id - Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan, menegaskan saat ini tidak ada kebijakan pengiriman TKI Arab Saudi, dan kebijakan tersebut masih berada dalam moratorium.
Namun, mengenai video yang beredar luas mengenai Aas binti Sajam yang menjadi korban kekerasan di Arab Saudi, Dani telah menugaskan tim dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) untuk mendatangi alamat kediaman korban dan memastikan kebenaran dan keberadaannya.
"Saya sudah ditugaskan tim dari Disnaker untuk ke alamat kediaman yang bersangkutan untuk mengecek kebenaran dan keberadaannya,” kata dia.
Tindakan ini menunjukkan komitmen dari Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk memastikan keamanan dan perlindungan para TKI yang bekerja di luar negeri.
Baca Juga: Warganya Diduga Disiksa di Arab, Desa Sindangjaya Upayakan Pemulangan
Dengan mendatangi alamat korban, pihak berwenang dapat memastikan kondisi dan memberikan bantuan serta dukungan yang dibutuhkan bagi Aas dan keluarganya.
Pemerintah Kabupaten Bekasi berusaha untuk bertindak secara tanggap dan responsif terhadap kasus-kasus yang melibatkan warganya yang bekerja di luar negeri, terutama terkait keamanan dan hak-hak mereka sebagai pekerja migran.
Aas merupakan warga Kampung Pulo Rengas, RT 3 RW 1, Desa Sindangjaya, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi.
Dia berangkat ke Arab pada April 2023 atau pada Ramadhan dengan kontrak 2 tahun.
Berdasarkan penuturan keluarga Aas, dia tergiur dengan iming-iming agen yang menjanjikan pekerjaan yang enak dengan gaji yang besar.
Akan tetapi kenyataannya tidak demikian, 3 bulan bekerja di sana Aas sudah tidak betah.
Pada video yang telah beredar di media sosial dan grup Whatsapp itu, Aas mengaku mendapat perlakuan yang tidak baik dari majikannya.
Baca Juga: Tangis TKW asal Bekasi di Arab, Minta Tolong Pak Jokowi Pulangkan Karena Majikan Kasar
Dia pun meminta orang nomor satu di Indonesia, Jokowi untuk memberinya pertolongan.
”Saya minta tolong secepatnya kepada Bapak Jokowi, pulangkan saya ke Indonesia. Saya mohon bantuannya Pak Jokowi," kata Aas dengan berurai air mata.
Baik pihak desa dan keluarga mencoba memulangkan orang tua tunggal dengan satu anak itu.
Mukti Ali, kerabat korban, menjelaskan sebelum pulang ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi Aas.
"Karena kontraknya itu dua tahun. Sementara belum dua tahun mau pulang, maka ada seperti ganti rugi dan lain-lainnya," demikian kata dia.***




