BEKASI.POJOKSATU.id - Kondisi keuangan Pemerintah Kota Bekasi tengah menjadi sorotan, menyusul tingginya alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang terserap untuk belanja pegawai. Saat ini, sekitar 45 persen dari total anggaran telah digunakan untuk menggaji aparatur sipil, belum termasuk sekitar 3.000 tenaga kerja dalam kategori R3 dan R4 yang tercatat sebagai belanja jasa.

Ketua DPRD Kota Bekasi, Sardi Efendi, menyebut situasi ini sudah mencapai ambang batas dan membutuhkan langkah cepat dari pemerintah kota. Ia mendorong agar Pendapatan Asli Daerah (PAD) ditingkatkan secara signifikan dalam waktu dekat. “Ini sudah di ambang batas. Kita harus segera meningkatkan PAD secara signifikan tahun depan,” kata Sardi.

Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, mengakui bahwa tingginya belanja pegawai menjadi tantangan besar bagi struktur keuangan daerah. Jika para tenaga kerja R3 dan R4 turut dimasukkan dalam hitungan, maka total belanja pegawai bisa menembus 50 persen dari APBD.

“Belanja pegawai kita ini memang cukup luar biasa, sudah mendekati 45 persen. Itu belum termasuk 3.000 tenaga R3 dan R4 yang masih tercatat dalam belanja jasa,” ujar Tri saat ditemui di Pemkot Bekasi, Senin, 4 Agustus 2025.

Baca Juga: BPBD Kota Bekasi: Wilayah Masih Aman dari Kekeringan, Kemarau Basah Masih Berlangsung

Meski demikian, Tri memastikan bahwa pihaknya tidak akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sebagai respons atas tingginya belanja pegawai. Ia lebih memilih untuk fokus pada strategi peningkatan pendapatan daerah agar proporsi belanja pegawai terhadap APBD bisa ditekan secara bertahap. “Kita tidak akan ada PHK. Fokus kita adalah meningkatkan pendapatan daerah,” tegasnya.

Tri tetap optimis Kota Bekasi bisa melewati masa sulit ini. Ia menilai kondisi Kota Bekasi masih lebih baik dibanding sejumlah daerah lain yang memilih memutus kontrak kerja demi menekan beban keuangan.

Permasalahan keuangan Kota Bekasi makin kompleks dengan keberadaan sekitar 4.000 Tenaga Kerja Kontrak (TKK) yang hingga kini belum diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).***