POJOKSATU.id - Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Peternakan (DKPPP) Kota Bekasi memastikan kendaraan yang mengangkut hewan kurban yang akan dijual akan diputar balik jika tidak dilengkapi dengan dokumen dan keterangan vaksin.
Langkah ini diambil oleh Pemerintah Kota Bekasi sebagai langkah pencegahan terhadap penyakit Mulut dan Kuku (PMK) serta penyakit Lumpy Skin Diasese (LSD).
"Kami mengambil langkah ini sebagai tindakan pencegahan penyebaran penyakit. Oleh karena itu, kami meminta agar hewan kurban yang dijual dan berasal dari luar Kota Bekasi dilengkapi dengan dokumen lengkap dan sudah divaksin," tutur Kepala Dinas DKPPP Kota Bekasi
"Jika tidak memenuhi persyaratan tersebut, kendaraan akan diputar balik ke daerah asalnya," sambung dia.
BACA JUGA: Satpol PP Kota Bekasi Imbau Pedagang Hewan Kurban Tidak Berjualan di Trotoar
DKPPP Kota Bekasi sudah berkoordinasi dengan Satpol PP Kota Bekasi dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi untuk melakukan pemantauan.
"Satpol-PP dan Dishub akan memantau jalur masuk hewan kurban di berbagai lokasi," tambahnya.
Tim juga telah dibentuk oleh DKPPP untuk memantau kondisi kesehatan hewan kurban yang akan dijual di Kota Bekasi.
"Kami telah membentuk tim untuk mengawasi kondisi kesehatan hewan kurban tersebut," demikian kata dia. (adv)




