BEKASI.POJOKSATU.id - Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Kota Bekasi mendesak pihak kepolisian untuk segera menangkap pelaku intimidasi terhadap wartawan.

Diketahui bahwa kasus intimidasi tersebut terjadi pada saat wartawan sedang melakukan peliputan. Kasus dugaan intimidasi terjadi di ruko Plaza Bekasi Jaya, Kelurahan Duren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, pada Senin 28 April 2025.

Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Koordinator Bekasi Raya, Rachmat Hidayat, meminta kepada pihak kepolisian untuk segera menangkap dan melakukan tes kejiwaan terhadap seorang pria yang melakukan intimidasi kepada sejumlah jurnalis.

"Mendesak pihak kepolisian untuk segera menangkap pelaku yang melakukan intimidasi rekan-rekan jurnalis beberapa hari lalu," ucap Rachmat kepada awak media, Rabu, 30 April 2025.

Baca Juga: Rumah Wartawan Dijebol Maling saat Kondisi Kosong, Rugi Puluhan Juta

Dia menegaskan, bahwa aksi yang dilakukan oleh pria tersebut berusaha menghalang-halangi tugas wartawan.

Belakangan diketahui bahwa pelaku bernama Roby Tanjung. Aksi yang dilakukan oleh pelaku menurutnya merupakan bentuk penghinaan terhadap profesi jurnalis.

"Kelakuan dari wartawan tersebut seperti preman dan juga sudah melecehkan profesi teman-teman wartawan," tegas dia.

"Jurnalis jika dalam pekerjaan dihalang-halangi itu sudah melanggar aturan, lantaran kita bekerja sudah sesuai dengan undang-undang pers profesi jurnalis yang dilindungi," tambah Rachmat.

Untuk itu, Rachmat meminta pihak kepolisian mengambil upaya dan langkah hukum. Ini dikarenakan tingkah pelaku sudah meresahkan.

Baca Juga: Polisi Bekuk 2 Wartawan Gadungan, Pelaku Berusaha Peras Korban yang Baru Keluar dari Hotel

Rachmat mengatakan polisi harus menangkap dan melakukan uji tes kejiwaan terhadap sosok pelaku pengintimidasi wartawan. 

Jika pelaku dari hasil tes kejiwaan terbukti mengalami gangguan, lanjut Rachmat, sudah semestinya dirawat di rumah sakit yang menangani kejiwaan. Jika hasil tes tidak menunjukkan gangguan jiwa, maka patut untuk di lakukan penahanan secara pidana.

"Perilaku kasar yang dilakukan pelaku selain mengganggu pekerjaan jurnalis, ditakutkan masyarakat umum juga resah. Lantaran tata bahasanya kasar. Ditambah beredar video lagi dari pelaku yang justru menyudutkan teman-teman bahwa katanya wartawan yang memprovokasi," ucap dia.

Rachmat berharap kepolisian obyektif dan segera menindaklanjuti mengingat profesi jurnalis sangat rentan bersentuhan dengan bahaya. Keselamatan jurnalis adalah hal utama. ***