POJOKSATU.id - Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi melayangkan teguran terhadap PT TSI, perusahaan yang menjadi perbincangan belakangan ini karena aksi salah seorang pencari kerja melarikan diri, Selasa, 25 Juli 2023.

Teguran itu dilayangkan secara resmi lewat surat 560/1498/Disnaker.Patnaker pada Jumat, 28 Juli 2023.

Pencari kerja berinisial G merasa dipaksa membayar sejumlah uang untuk pelatihan kerja. Hal itu membuat dia menghubungi pengemudi ojek online untuk melarikan diri.

Kisah G menjadi viral, sama halnya dengan PT TSI yang berkantor di Rose Garden 3, nomor 83, Kelurahan Jakasetia.

Baca Juga: Satpol PP Kota Bekasi Koordinasi dengan Disnaker Periksa Penyalur Kerja Viral di Galaxy

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi, Ika Indah Yarti, mengatakan ada dugaan penipuan yang dilakukan oleh perusahaan tersebut terhadap calon pekerjanya.

Disnaker mencatat perizinan PT TSI berdasarkan NIB 02202037094 yang diterbitkan Menteri Investasi/Kepala Badan Kooridinasi Penanaman Modal dengan izin sebagai usaha pada bidang perekrutan tenaga kerja.

"Perusahaan tersebut belum memperpanjang izin operasionalnya untuk menjalankan usahanya," kata Ika dalam keterangan resminya, Selasa, 1 Agustus 2023.

Perusahaan itu mencatat sudah menyalurkan 81 pekerja dari berbagai posisi mulai sekuriti, koki, pelayan, sopir, staf gudang, teknisi, dan lainnya.

Baca Juga: Satpol PP Kota Bekasi Bakal Garap Perusahaan di Galaxy, Viral Gara-Gara Pencari Kerja Kabur

Penempatan pekerja itu tersebar di sejumlah wilayah Jabodetabek seperti Bogor, Depok, Jakarta, termasuk Bekasi.

Kepada Disnaker Kota Bekasi, perwakilan PT TSI mengaku memungut biaya administrasi sebesar Rp1,6 juta untuk membayar jasa fasilitator penyedia tenaga kerja.

Perusahaan akan mengembalikan uang itu apabila pencari kerja tidak ditempatkan oleh perusahaan tersebut dalam waktu satu setengah bulan.***