BEKASI.POJOKSATU.id - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi mencatat kenaikan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) pada tahun 2023.
Tak hanya itu, angka pelayanan keimigrasian pun meningkat dalam kurun waktu setahun.
Kepala Imigrasi Bekasi Babay Baenullah menjelaskan PNBP tahun 2023 sebesar Rp64.212.400.000. Angka itu perhitungan mulai 2 Januari sampai dengan 20 Desember 2023.
Babay menjelaskan PNBP dihasilkan dari penerbitan paspor, izin tinggal keimigrasian serta biaya beban.
Baca Juga: Cegah TPPO, Imigrasi Bekasi Perketat Pembuatan Paspor
"Selama 2023 pembuatan paspor mulai tanggal 2 Januari sampai 27 Desember ada 93.919. Terdiri atas 76.048 paspor biasa, dan 17.871 paspor elektronik," kata dia.
Peningkatan pembuatan paspor selama 2023 terhitung 39,58 persen.
Selain itu, Pembuatan izin tinggal kunjungan (ITK) oleh warga negara asing (WNA) ada 1.275 dokumen, kemudian izin tinggal terbatas (itas) 7.048 dokumen terdiri atas 2.001 pemberian ITAS baru, 4.712 perpanjangan, dan 335 pemberian alih status.
Baca Juga: Kantor Imigrasi Bekasi Layani Pembuatan Paspor Mobile untuk Lansia Sakit
Sementara itu untuk penerbitan izin tinggal tetap (itap) sebanyak 112 dokumen, terdiri atas 112 dokumen, 12 permohonan baru, 39 permohonan perpanjangan, dan 61 pemberian alih status.***




