BEKASI.POJOKSATU.id - Pemerintah Kota Bekasi secara resmi menetapkan penyesuaian jam kerja ASN Kota Bekasi selama bulan Ramadhan 1447 Hijriah.

Aturan itu dikeluarkan melalui surat edaran 800.1.6/855/BKPSDM.PKA tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadhan 1447 Hijriah bagi Aparatur di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.

Bagi ASN Kota Bekasi dengan jadwal 5 hari kerja yaitu Senin sampai Kamis, masuk mulai pukul 08.00 sampai dengan 15.00 WIB. Istirahat pukul 12.00 sampai dengan 13.00 WIB.

Baca Juga: Ini Jam Kerja ASN Kabupaten Bekasi Selama Ramadhan

Sementara untuk hari Jumat masuk pukul 08.00 sampai dengan 15.30 WIB. Istirahat pada jumat berlangsung mulai 11.30 sampai dengan 12.30 .

Bagi ASN dengan 6 hari kerja, maka masuk mulai 08.00 sampai dengan 14.00 untuk jadwal hari Senin sampai Sabtu. Istirahat berlangsung 12.00 sampai dengan 12.30. Pada hari Jumat istirahat menjadi pukul 11.30 sampai dengan 12.30.