BEKASI.POJOKSATU.ID - Dinas Perhubungan Kota Bekasi mulai memasang portal pembatas kendaraan di sejumlah ruas jalan strategis, khususnya di sepanjang Jalan Raya Jatiasih hingga Jalan Cipendawa Baru.
Kebijakan ini dilakukan untuk membatasi kendaraan bertonase besar agar tidak melintas di jalur padat, terutama pada jam sibuk.
Selain dua ruas tersebut, pemasangan portal juga dilakukan di Jalan Swantra. Portal yang dipasang memiliki tinggi maksimal 3,5 meter, sehingga kendaraan berdimensi besar tidak dapat melintas secara bebas di jalur tersebut.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mengurangi kemacetan serta menjaga kondisi jalan agar tidak cepat rusak akibat kendaraan berat.
Baca Juga: Panen Raya di RPTRA Sunter Jaya, Kolaborasi Pertamina dan Pemprov DKI Hasilkan 500 Kg Pangan Lokal
Selama ini, kawasan Jatiasih hingga Cipendawa dikenal sebagai titik padat lalu lintas, terutama pada pagi dan sore hari saat aktivitas masyarakat meningkat.
Kepala Bidang Teknik Lalu Lintas Dishub Kota Bekasi, Syafruddin, menjelaskan bahwa pemasangan portal ini merupakan tindak lanjut dari uji coba dan sosialisasi yang telah dilakukan sebelumnya.
“Kita membuat treatment dengan portal. Kita berupaya supaya para pengusaha maupun pengemudi kendaraan besar ini mematuhi jam operasional,” ujar Syafruddin, Rabu 1 April 2026.
Ia menambahkan, portal yang digunakan bersifat tidak permanen dan akan dioperasikan secara fleksibel sesuai kondisi di lapangan.
Baca Juga: Dengar Gemuruh Tengah Malam, Warga Bekasi Syok Tembok Rumah Ambruk Digerus Kali Cikarang
Portal tersebut hanya diberlakukan pada jam-jam sibuk, yakni pukul 06.00 hingga 08.00 WIB dan 17.00 hingga 20.00 WIB.
Dengan sistem tersebut, kendaraan besar dengan berat di atas 5 ton tidak diperbolehkan melintas pada waktu-waktu tersebut.
Kebijakan ini juga mengacu pada aturan jam operasional kendaraan berat yang telah ditetapkan melalui Keputusan Wali Kota Bekasi.
Meski demikian, Dishub tetap memberikan pengecualian bagi kendaraan tertentu yang memiliki fungsi pelayanan publik.
Petugas akan berjaga di lokasi portal untuk membuka akses bagi kendaraan seperti bus angkutan massal, mobil pemadam kebakaran, truk sampah, hingga kendaraan pengangkut bahan bakar minyak.
“Kenapa kita buat portable, disaat insidentil itu kita bisa buka tutup dan itu ada petugas kami untuk kendaraan-kendaraan pelayanan seperti Transjakarta, truk sampah, atau pemadam,” jelasnya.
Baca Juga: Pemkab Bekasi Dorong Rusun Subsidi Meikarta Jadi Solusi Hunian dan Penataan Kota
Menurut Syafruddin, kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan lalu lintas yang lebih tertib dan aman, terutama bagi pelajar dan pekerja yang melintasi jalur tersebut setiap hari.
“Disitu ada yang ingin pergi sekolah, ada yang berangkat bekerja, agar tidak bercampur dengan kendaraan dimensi besar,” tambahnya.
Dengan adanya portal pembatas ini, Dishub berharap arus lalu lintas di kawasan Jatiasih hingga Cipendawa menjadi lebih lancar dan risiko kecelakaan dapat diminimalisir.***




