BEKASI, POJOKSATU.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi berkolaborasi dengan Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Bekasi menyerahkan secara resmi 600 sertifikat tanah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026 kepada warga penerima manfaat. Prosesi penyerahan berlangsung di Selasar Barat Stadion Patriot Candrabhaga, Kota Bekasi, Selasa, 27 Oktober 2026.
Penyerahan sertifikat ini ditujukan untuk memberikan jaminan kepastian hukum atas kepemilikan hak tanah warga sekaligus memperkuat tata kelola tertib administrasi pertanahan di wilayah perkotaan.
Adapun 600 sertifikat tersebut didistribusikan kepada penerima dari sembilan kelurahan, meliputi Jatiranggon, Jatiraden, Jatiluhur, Jatikramat, Jatikarya, Harapanmulya, Kalibaru, Margamulya, dan Medansatria.
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto Tjahyono, menegaskan pentingnya legalitas tanah dalam meminimalisasi potensi konflik sengketa lahan di masyarakat.
“Penyerahan sertifikat tanah ini merupakan langkah penting untuk memastikan masyarakat memiliki kepastian hukum atas tanahnya. Kami berharap sertifikat yang diterima dapat memberikan rasa aman, melindungi hak kepemilikan warga, serta dimanfaatkan dan dijaga dengan baik,” ujar Tri Adhianto.
Tri menambahkan bahwa sinergitas antara Pemkot Bekasi dan BPN harus terus berjalan erat demi mewujudkan tata kelola pertanahan yang inklusif dan transparan.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Pertanahan Kota Bekasi, Tarbarita Simorangkir mengimbau warga agar menyimpan dan merawat sertifikat resmi tersebut dengan seksama.
“Program PTSL merupakan salah satu upaya untuk memberikan kepastian hukum hak atas tanah kepada masyarakat. Kami berharap sertifikat yang diserahkan hari ini dapat memberikan manfaat nyata bagi warga, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mendaftarkan dan menjaga legalitas kepemilikan tanah,” tutur Tarbarita.
Melalui pembagian sertifikat PTSL ini, Pemkot Bekasi bersama Kantah Kota Bekasi optimistis dapat terus memperluas pemetaan aset tanah warga dan merealisasikan tertib administrasi pertanahan secara menyeluruh.
Dalam program PTSL Tahun 2026, sebanyak 600 sertifikat tanah diserahkan kepada masyarakat yang berasal dari sembilan kelurahan di Kota Bekasi.
1. Kelurahan Jatiranggon sebanyak 160 sertifikat
2. Kelurahan Jatiraden sebanyak 70 sertifikat
3. Kelurahan Jatiluhur sebanyak 57 sertifikat
4. Kelurahan Jatikramat sebanyak 13 sertifikat
5. Kelurahan Jatikarya menerima sebanyak 108 Sertifikat
6. Kelurahan Harapanmulya sebanyak 100 sertifikat
7. Kelurahan Kalibaru sebanyak 27 sertifikat
8. Kelurahan Margamulya sebanyak 35 sertifikat
9. Kelurahan Medansatria sebanyak 30 sertifikat.





