BEKASI.POJOKSATU.ID - Pemerintah Kota Bekasi masih memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk mendapatkan keringanan Pajak Bumi dan Bangunan melalui program diskon yang berlaku hingga 30 April mendatang.

Program ini menjadi salah satu upaya mendorong wajib pajak agar segera melunasi kewajibannya di awal tahun.

Diskon yang diberikan cukup bervariasi, mulai dari 2 persen hingga 29 persen untuk pembayaran PBB P2 tahun berjalan.

Besaran potongan tersebut disesuaikan dengan kelompok nilai objek pajak, sehingga masyarakat di berbagai lapisan tetap bisa merasakan manfaatnya.

Baca Juga: Jasad dalam Freezer di Bekasi, Polisi Temukan Potongan Tubuh di Dua Titik Berbeda

Tak hanya itu, Pemkot Bekasi juga memberikan insentif lebih besar bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan lama.

Untuk tunggakan pajak tahun 2020 ke bawah, potongan yang diberikan bisa mencapai 87 persen sekaligus penghapusan sanksi administratif.

Kepala Bapenda Kota Bekasi, Muhammad Sholikhin, menjelaskan bahwa program ini merupakan bentuk apresiasi kepada masyarakat yang taat pajak dan ingin membayar lebih awal.

“Kita berikan relaksasi di awal sebagai bentuk apresiasi bagi masyarakat yang membayar pajak lebih cepat,” ujar Sholikhin, Selasa 31 Maret 2026.

Baca Juga: Warga Bekasi Tunda Bayar PBB Demi Lebaran, Realisasi Pajak Baru 8,3 Persen hingga Akhir Maret

Meski begitu, masyarakat perlu memperhatikan syarat utama untuk mendapatkan diskon tersebut, yakni melakukan pembayaran sebelum batas waktu yang telah ditentukan.

Program ini dimulai sejak 20 Februari dan akan berakhir pada 30 April 2026.

Selain itu, wajib pajak juga diimbau untuk memastikan data objek pajak mereka sudah sesuai serta tidak memiliki kendala administratif agar proses pembayaran berjalan lancar.

Hingga akhir Maret, realisasi penerimaan PBB di Kota Bekasi baru mencapai 8,3 persen atau sekitar Rp53,6 miliar.

Pemerintah menilai capaian tersebut masih tergolong wajar, mengingat periode awal program bertepatan dengan Ramadan dan Idulfitri.

“Realisasi saat ini sekitar 8,3 persen. Ini masih realistis di awal tahun,” kata Sholikhin.

Pemkot Bekasi berharap masyarakat dapat memanfaatkan momentum diskon ini sebelum tenggat waktu berakhir.

Baca Juga: Arus Balik H+9 Masih Tinggi, 670 Ribu Kendaraan Melintas di GT Cikampek Utama

Selain mendapatkan potongan pajak, pembayaran lebih awal juga membantu percepatan pembangunan daerah yang bersumber dari pendapatan pajak.

Program ini juga menjadi kesempatan bagi warga untuk menyelesaikan tunggakan lama dengan beban yang jauh lebih ringan.

Dengan adanya penghapusan denda dan potongan besar, pemerintah optimistis tingkat kepatuhan wajib pajak dapat meningkat tahun ini.***