BEKASI.POJOKSATU.id - PT Jasa Raharja (Persero) menanggung biaya perawatan enam korban luka dalam kecelakaan maut yang melibatkan truk molen di Jalan Cut Meutia, Bekasi Timur, Kota Bekasi, Minggu (1/11/2026).
Jasa Raharja memastikan korban luka mendapatkan jaminan biaya perawatan medis sesuai ketentuan yang berlaku. Besaran jaminan biaya perawatan bagi korban kecelakaan yang mengalami luka-luka maksimal Rp20 juta per orang.
Direktur Utama Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin, mengatakan pihaknya langsung bergerak melakukan koordinasi dengan kepolisian dan rumah sakit setelah menerima informasi kecelakaan tersebut.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan proses pendataan korban dan penerbitan jaminan biaya perawatan berjalan dengan cepat dan tepat.
"Sejak menerima informasi kejadian, petugas kami telah bergerak melakukan koordinasi dengan kepolisian dan rumah sakit untuk memastikan pendataan serta proses penjaminan korban berjalan dengan baik," ujar Awaluddin, Senin 2 November 2026.
Sebagai tindak lanjut, petugas Jasa Raharja Cabang Bekasi mendatangi lokasi kecelakaan bersama Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Polres Metro Bekasi Kota.
Petugas juga berkoordinasi dengan tiga rumah sakit yang menangani para korban, yakni RSUD Kota Bekasi, RS Juwita, dan RS Siloam Sepanjang Jaya.
Koordinasi tersebut dilakukan untuk memastikan identitas korban terdata dengan baik serta kepastian jaminan biaya perawatan bagi korban yang memenuhi persyaratan.
Sesuai ketentuan yang berlaku, biaya perawatan korban luka dijamin maksimal Rp20 juta per orang dan dibayarkan langsung kepada rumah sakit tempat korban mendapatkan penanganan medis.
Awaluddin menegaskan, Jasa Raharja berkomitmen memberikan perlindungan dasar kepada korban kecelakaan lalu lintas serta memastikan keluarga korban memperoleh informasi dan pendampingan yang diperlukan.
"Yang paling utama kami memastikan korban mendapatkan penanganan dan keluarga memperoleh informasi serta pendampingan yang diperlukan. Kami terus berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait agar proses pelayanan kepada korban dapat berjalan cepat, tepat, dan sesuai ketentuan," katanya.
Jasa Raharja akan terus berkoordinasi dengan kepolisian dan fasilitas kesehatan untuk memastikan proses administrasi dan penjaminan biaya perawatan bagi korban yang berhak dapat berjalan sesuai ketentuan.
Diketahui, kecelakaan truk molen di Jalan Cut Meutia, Bekasi Timur, pada Minggu (1/11/2026) mengakibatkan 12 orang menjadi korban. Enam orang meninggal dunia, sedangkan enam lainnya mengalami luka-luka.




