BEKASI.POJOKSATU.id - PT Jasa Raharja (Persero) menyiapkan santunan sebesar Rp50 juta bagi ahli waris korban meninggal dunia dalam kecelakaan maut truk molen di Jalan Cut Meutia, Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Santunan tersebut diberikan kepada ahli waris yang sah sesuai ketentuan yang berlaku, menyusul kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada Minggu (1/11/2026) sekitar pukul 16.15 WIB.

Dalam peristiwa tersebut, enam orang meninggal dunia dan enam lainnya mengalami luka-luka.

Direktur Utama Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin, menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban meninggal dunia. Ia memastikan pihaknya bergerak cepat untuk memberikan pelayanan kepada para korban dan keluarga yang ditinggalkan.

"Sejak menerima informasi kejadian, petugas kami telah bergerak melakukan koordinasi dengan kepolisian dan rumah sakit untuk memastikan pendataan serta proses penjaminan korban berjalan dengan baik," ujar Awaluddin, Senin 2 November 2026.

Sebagai tindak lanjut, petugas Jasa Raharja Cabang Bekasi mendatangi lokasi kecelakaan bersama Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Polres Metro Bekasi Kota.

Koordinasi dilakukan untuk memperoleh data identitas korban dan mendukung penerbitan dokumen kepolisian yang diperlukan dalam proses penyaluran santunan kepada ahli waris.

Petugas juga berkoordinasi dengan sejumlah rumah sakit tempat para korban dievakuasi, yakni RSUD Kota Bekasi, RS Juwita, dan RS Siloam Sepanjang Jaya.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan pendataan korban berjalan dengan baik sekaligus memberikan informasi kepada keluarga mengenai hak santunan yang dapat diterima.

Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964, ahli waris yang sah dari korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas berhak menerima santunan sebesar Rp50 juta.

Jasa Raharja memastikan proses pelayanan dilakukan melalui koordinasi dengan kepolisian dan pihak terkait agar penyaluran santunan kepada ahli waris yang berhak dapat berjalan sesuai ketentuan.

Awaluddin menegaskan, pihaknya berupaya memastikan keluarga korban memperoleh informasi dan pendampingan yang diperlukan selama proses pengurusan santunan.

"Yang paling utama kami memastikan korban mendapatkan penanganan dan keluarga memperoleh informasi serta pendampingan yang diperlukan. Kami terus berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait agar proses pelayanan kepada korban dapat berjalan cepat, tepat, dan sesuai ketentuan," katanya.

Jasa Raharja akan terus berkoordinasi dengan kepolisian untuk memastikan kelengkapan data dan dokumen pendukung sebagai bagian dari proses penyaluran santunan.

Di sisi lain, Jasa Raharja mengimbau seluruh pengguna jalan agar selalu mengutamakan keselamatan, mematuhi aturan lalu lintas, dan meningkatkan kewaspadaan saat berkendara.

"Keselamatan di jalan merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kepedulian dan kehati-hatian setiap pengguna jalan," imbuh Awaluddin.