BEKASI.POJOKSATU.id – Hak keuangan dan administratif pimpinan serta anggota DPRD Kota Bekasi diatur secara rinci dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 3 Tahun 2017.

Regulasi ini menjadi payung hukum terkait penghasilan, tunjangan, serta belanja penunjang kegiatan legislatif.

Dalam Pasal 5, disebutkan bahwa hak keuangan dan administratif DPRD meliputi: Penghasilan, Tunjangan kesejahteraan, Uang jasa pengabdian, dan Belanja penunjang kegiatan DPRD.

Sementara itu, Pasal 8 secara lebih detail menguraikan komponen penghasilan dan tunjangan anggota DPRD Kota Bekasi.

Baca Juga: Mahasiswa Bekasi Kritik Tunjangan Rumah DPRD Capai Puluhan Miliar, Nilainya Fantastis

Beberapa di antaranya mencakup: Uang representasi, Tunjangan keluarga, Tunjangan beras, Uang paket, Tunjangan jabatan, Tunjangan alat kelengkapan DPRD, Tunjangan komunikasi intensif, Tunjangan reses, serta Tunjangan alat kelengkapan lain.

Menariknya, aturan ini juga membedakan mekanisme penanggung pajak dari setiap pos penghasilan.

Untuk sebagian besar tunjangan, beban pajak ditanggung oleh APBD Kota Bekasi. Namun, khusus tunjangan komunikasi intensif (poin g) dan tunjangan reses (poin h), pajak dibebankan langsung kepada anggota dewan yang bersangkutan.***