BEKASI.POJOKSATU.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus Wowon cs, yakni Omar Syarif Hidayat, akan menjalani pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Pemeriksaan ini dilakukan karena ada dugaan bahwa Jaksa Penuntut Umum tersebut telah memperlambat proses pembacaan tuntutan terhadap terdakwa pembunuhan berantai, yaitu Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Duloh, dan M. Dede Solehuddin.
Selama ini, JPU kasus Wowon cs telah lima kali gagal dalam membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi.
Baca Juga: Sidang Pembacaan Tuntutan Jaksa terhadap Wowon Cs Kembali Ditunda, Hakim Kecewa
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menjelaskan bahwa kasus Wowon CS adalah perkara yang sangat diperhatikan oleh pimpinan Kejagung dan masyarakat.
Namun, tindakan JPU kasus Wowon cs yang telah beberapa kali menunda pembacaan tuntutan perlu dievaluasi untuk memastikan proses peradilan berjalan dengan baik.
"Kita akan lakukan eksaminasi untuk melakukan pemeriksaan dan klarifikasi penundaan dan berlarut-larutnya proses penuntutan yang dilakukan," kata dia, Rabu, 27 September 2023.
Baca Juga: Wowon Cs, Terdakwa Pembunuhan Berantai Berharap Hukuman Ringan
Ketut menekankan bahwa evaluasi ini perlu dilakukan untuk menjaga integritas dan profesionalisme Kejaksaan Agung dalam menangani perkara hukum yang penting dan menjadi sorotan publik.
Pimpinan Kejagung akan mengevaluasi kinerja Jaksa dan pejabat struktural yang terlibat dalam penanganan perkara tersebut, demi menjaga kepercayaan masyarakat dan menghormati proses peradilan yang sedang berlangsung.***




