BEKASI.POJOKSATU.id - Kantor Pos Indonesia Cabang Bekasi telah menyalurkan sekitar 40 persen bantuan BLT Kesejahteraan Rakyat (BLT Kesra) kepada masyarakat di wilayah kerjanya.
Deputi EGM KCU Bekasi, Rukman Suprijadi, mengungkapkan bahwa hingga kini bantuan telah diterima oleh 30.000 keluarga penerima manfaat (KPM), setara dengan sekitar 40 persen dari target penyaluran.
“Kurang lebih sekitar 40 persen sudah kita salurkan, sekitar 30 ribuan,” ujar Rukman, Jumat, 28 November 2025.
Untuk mendistribusikan bantuan secara lebih optimal, penyaluran dilakukan melalui 1 Kantor Pos Cabang Utama (KCU) dan 7 Kantor Pos Cabang Pembantu (KCP) yang tersebar di dua wilayah kabupaten.
Ia merinci, proses pembayaran tidak hanya berlangsung di kantor pos, tetapi juga secara langsung di kecamatan dan kelurahan, termasuk Kecamatan Babelan dan Kelurahan Tarumajaya, Kecamatan Tarumajaya, yang masuk kategori kabupaten namun berada dalam cakupan wilayah layanan KCU Bekasi.
“Di sini kan pembayaran ada di 7 tempat, 8 dengan di sini. Ini namanya KCU ya, yang lain KCP… mulai dari kemarin kita bayarkan juga ada di kecamatan dan di kelurahan,” jelasnya.
Mengenai alur pengambilan, Rukman menyebut setiap penerima akan terlebih dahulu mendapat surat undangan dari kelurahan untuk diarahkan mengambil bantuan di kantor pos terdekat.
Karena volume penerima besar, Kantor Pos menyiapkan sistem antrean di luar kantor dengan tenda berwarna biru, yang difungsikan sebagai meja penerimaan dan pembagian kartu antrean untuk masuk ke ruang pembayaran.
Ia juga menegaskan bahwa loket di dalam kantor pos hanya melayani pembayaran susulan, khusus bagi peserta yang jadwal awalnya telah terlewat.
Baca Juga: Peringati HUT PGRI dan Hari Guru Nasional, Wawali Bekasi Nyanyi Bareng Guru dan Tebar Doorprize
“Kalau lihat di luar itu, kita pasang tenda biru ya. Di situ ada penerimaan untuk memberikan kartu antrean. Kalau yang di sini adalah yang susulan,” tuturnya.
Setelah dipanggil ke loket, penerima BLT akan diverifikasi menggunakan KTP dan, jika diperlukan, kartu keluarga, untuk memastikan bantuan hanya diberikan kepada nama yang tertera pada surat undangan atau anggota dalam kartu keluarga yang sama.
Rukman menjelaskan, jika bantuan diambil langsung oleh pemilik KTP, maka tidak diperlukan pemeriksaan KK tambahan. Namun jika diwakilkan, pengambil harus tercantum dalam KK, serta menunjukkan dua KTP: milik penerima dan milik yang mengambil.
“Kalau penerimanya bukan yang bersangkutan, harus orang yang terdapat dalam Kartu Keluarga tersebut. KTP yang ditunjukkan harus KTP penerima dan KTP yang mengambil bansos,” demikian kata dia.***




