BEKASI.POJOKSATU.id -  Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi, Nesan Sujana, membantah tuduhan pelecehan seksual yang dialamatkan kepadanya terkait dugaan kasus yang melibatkan tiga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Satpol PP Kota Bekasi.

Pernyataan tersebut disampaikan Nesan saat menghadiri rapat tertutup bersama Komisi I DPRD Kota Bekasi di Gedung DPRD Kota Bekasi, Kamis, 25 Juni 2026, sebagai bagian dari proses klarifikasi atas laporan yang telah diterima dewan.

Dalam rapat tersebut, Nesan menegaskan dirinya tidak pernah melakukan tindakan sebagaimana yang dituduhkan oleh para pelapor.

Ia juga menyampaikan kondisi kesehatannya sebagai alasan bahwa tuduhan tersebut tidak sesuai dengan kenyataan. Menurutnya, penyakit yang dideritanya membuat dirinya tidak lagi memiliki kondisi fisik seperti laki-laki pada umumnya.

Baca Juga: DPRD Kota Bekasi Buka Peluang Ada Korban Lain dalam Dugaan Pelecehan oleh Kasatpol PP

"Saya menderita penyakit gula dan kondisi saya sudah tidak lagi bisa berfungsi seperti laki-laki normal. Jadi, tidak mungkin saya melakukan hal itu," ujarnya di hadapan anggota DPRD.

Sebagai bentuk keyakinan atas bantahannya, Nesan bahkan menyatakan kesediaannya menjalani sumpah pocong.

"Saya siap untuk bersumpah pocong, karena saya tidak melakukan pelecehan seksual," katanya.

Usai mengikuti rapat, Nesan tidak memberikan keterangan kepada awak media yang telah menunggu di luar gedung. Ia langsung meninggalkan lokasi dengan didampingi sejumlah anggota Satpol PP.

Sementara itu, DPRD Kota Bekasi masih terus melakukan pendalaman terhadap dugaan kasus tersebut dengan meminta klarifikasi dari berbagai pihak untuk memperoleh gambaran yang utuh.

Baca Juga: Pemkot Bekasi Percepat Pengurukan Proyek PSEL Bantargebang Usai Keluhan Debu dari Warga

Proses penanganan perkara masih berlangsung. DPRD menegaskan akan terus mengawal proses klarifikasi dan meminta seluruh pihak menghormati mekanisme yang sedang berjalan hingga diperoleh hasil yang jelas berdasarkan fakta dan bukti.***