BEKASI.POJOKSATU.id - Yulianti, 29 tahun, tidak tahan lagi menerima kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh suaminya sendiri, seorang anggota Badan Narkotika Nasional (BNN).

Yulianti mengatakan suaminya temperamental dan selalu bersikap main tangan ketika di rumah. Dia pernah menggugat cerai sang suami pada 2020.

Tanggal 11 Juni 2020, Yulianti juga pernah melapor di tempat suaminya bekerja terkait penelantaran anak.

Baca Juga: Korban KDRT Minta Polisi Tahan Suami, Sudah Pernah Dapat Intimidasi

Selain itu, suaminya juga dilaporkan ke pihak kepolisian Polres Metro Bekasi Kota terkait KDRT pada tahun 2021.

"Saya sempat menahan laporan di Polres Metro Bekasi Kota karena sempat rujuk, tapi sikapnya tidak berubah," jelas dia, Selasa, 5 Desember 2023.

Karena tidak kuat dengan sikap suaminya tersebut, kemudian kasus KDRT kembali dilanjutkan pada tahun 2023. Sebaliknya, sang suami justru kembali melakukan perbuatan KDRT itu bahkan beberapa kali mengancam menggunakan pisau.

Baca Juga: Anggota BNN Lakukan KDRT Sejak 2021, Istri Minta Polisi Segera Bertindak

"Dia juga mencekik saya dan menodongkan pisau pada saat berantem dengan saya," jelas dia.

“(Kekerasan) yang parah itu dilakukan di depan anak, saya capek, ini udah lama, rasanya sudah jatuh tertimpa tangga,” tutup dia.***