POJOKSATU.id, KOTA BEKASI - Kasus perceraian karena selingkuh di Kota Bekasi meningkat. Hal ini berdasarkan data Pengadilan Agama Kota Bekasi.

“(Perceraian) Ini karena adanya perselisihan pasangan dan berakhir dengan perpisahan,” terang Humas Pengadilan Agama Kota Bekasi Uman, kepada pojoksatu.id, Rabu, 18 Januari 2023.

Para penggugat cerai tampaknya memiliki sosok idalam lain sehingga terjadi perselisihan di rumah tangga. Hal itu tak jarang menimbulkan perceraian.

“Dan dari para istri yang mengajukan itu bertengkar karena suaminya punya wanita lain,” tutur Uman.

BACA JUGA: Ini Kesaksian Ayah Norma Rismala di Pengadilan saat Perceraian Putrinya dengan Rozi

Perceraian karena perselingkuhan memang mendominasi pada thaun 2022. Pengadilan Agama Kota Bekasi mencatat terdapat sebanyak 5.921 perkara atas pengajuan cerai karena perselingkuhan.

Dari angka tersebut, 3.000 di antaranya gugatan cerai diajukan oleh sang istri dan sisanya oleh pihak suami. Angka ini kemudian terjadi peningkatan sebesar 13,5 persen jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Selain itu, terdapat juga gugatan cerai yang didasari karena ditinggal sepihak oleh pasangannya.

“Iya, ada yang ditinggalkan juga,” demikian kata dia. (Adika F Utomo)