BEKASI.POJOKSATU.id – Dalam kegiatan sosialisasi program Penataan RW Bekasi Keren yang digelar di Gedung Asrama Haji, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menegaskan bahwa pencairan dana hibah sebesar Rp100 juta per RW akan melibatkan pendampingan dari Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.

“Pastikan terimplementasi dan musyawarah bersama untuk penggunaannya. Pencairan dana hibah ini akan didampingi Kejaksaan. Laporan dan bentuk pertanggungjawaban sangat diperlukan agar mencegah penyelewengan, tertata, tepat sasaran, dan transparan,” tegas Tri, Jumat, 3 Oktober 2025.

Tri menambahkan, pendampingan Kejaksaan merupakan langkah penting untuk menjaga integritas program. Ia menekankan agar setiap RW menyusun laporan pertanggungjawaban (SPJ) secara tertib, mencatat detail penggunaan anggaran, dan memastikan semua kegiatan sesuai hasil musyawarah warga.

Baca Juga: Apa Perbedaan Dana Hibah Rp100 Juta per RW dengan Usulan Musrenbang? Wali Kota Bekasi Beri Penjelasan

Menurutnya, dana hibah tersebut menjadi tanggung jawab RW untuk mendukung penataan lingkungan, mulai dari pembangunan gapura, renovasi posyandu, hingga pengelolaan fasilitas masyarakat.

“SPJ dibuat khusus oleh RW, tidak perlu meminta bantuan pihak luar, agar tidak ada dana yang terpotong hanya untuk membuat laporan,” jelasnya.

Sosialisasi ini diikuti oleh seluruh ketua RW dan pengurus lingkungan. Sesi pertama dihadiri RW dari Kecamatan Bantar Gebang, Bekasi Barat, Bekasi Utara, Jatiasih, Pondokgede, dan Pondokmelati. Sementara sesi kedua mencakup Bekasi Selatan, Bekasi Timur, Medansatria, Mustikajaya, Jatisampurna, serta Rawalumbu.***