BEKASI.POJOKSATU.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi melakukan pemeriksaan lima orang anggota DPRD Kota Bekasi, yang diduga tersandung kasus korupsi pengadaan alat olahraga pada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi tahun 2023.

Berdasarkan informasi yang diterima Pojokbekasi, bahwa kelima anggota DPRD Kota Bekasi tersebut yakni ARH, AFH, ND, ON dan MK.

Diketahui bahwa kelima orang tersebut merupakan anggota DPRD pada periode 2019-2024 dan 2024-2029 alias masih aktif. Sementara AFH merupakan anggota DPRD Kota Bekasi periode 2019-2024 yang saat ini tercatat sebagai anggota DPRD Provinsi Jawa Barat.

Adapun MK, ia merupakan anggota DPRD Kota Bekasi periode 2024-2029. Di mana pada saat proyek tersebut bergulir yang bersangkutan belum terdaftar sebagai anggota DPRD Kota Bekasi.

Baca Juga : Kepsek SMAN 14 Bekasi: Dana BOS Rp 2,4 Miliar Belum Cukupi Operasional Sekolah

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Ryan Anugrah, menjelaskan, hasil pemeriksaan, para saksi mengakui telah melakukan atau mendistribusikan alat olahraga kepada masyarakat.

"Kita mendalami peran orang per orang dalam kasus ini. Sehingga konstruksi kasusnya menjadi utuh tidak terputus," kata dia, kepada wartawan.

Pihaknya juga akan melakukan pemanggilan kembali, atau memanggil saksi-saksi baru. Ini mengacu pada kebutuhan penyidik dalam proses pembuktian kasus korupsi alat olahraga.

Baca Juga : Eks Kades Sumberjaya dan Tiga Perangkat Desa Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp 2,6 Miliar

"Kalau masalah ada pemanggilan saksi kita tunggu hasilnya. Nanti akan diteliti dulu oleh penyidik berkaitan dengan alat bukti dan kontruksi perkaranya," tegas dia.

Sekadar diketahui, sebelumnya pihak Kejaksaan telah menetapkan tiga orang tersangka pada kasus ini.

Mereka adalah Kepala Dispora, Zarkasih, kemudian Kepala Bidang pada Dispora Muhammad AR dan Masturi selaku pihak ketiga penyedia alat olahraga.

Ketiga orang tersebut diduga telah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan alat olarhaga tahun anggaran 2023. Adapun total kerugian negara akibat kasus tersebut diperkirakan mencapai Rp4,7 miliar.***