BEKASI.POJOKSATU.id — Atas keberhasilannya menuntaskan Target Operasi Utama dan Tambahan Tindak Pidana Pertanahan, Kejari Kota Bekasi menerima Penghargaan dan Pin Emas dari Menteri ATR/BPN yang disematkan langsung kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Dr. Sulvia Triana Hapsari.

Di sektor pertanahan yang dikenal sarat kepentingan dan rawan praktik mafia tanah, Kejari Kota Bekasi justru menunjukkan ketegasan dengan menuntaskan perkara hingga ke akar persoalan. Capaian tersebut menegaskan keberanian institusi dalam menegakkan hukum di tengah tekanan politik dan ekonomi.

Tidak hanya pada penindakan, Kejari Kota Bekasi juga mencatatkan prestasi di bidang pidana umum melalui pendekatan hukum yang mengedepankan nurani. Institusi ini meraih peringkat ketiga terbaik se-Jawa Barat dalam penerapan penghentian penuntutan berbasis Keadilan Restoratif. Penghargaan tersebut mencerminkan kebijakan hukum yang berorientasi pada pemulihan hubungan sosial, pengurangan kepadatan lembaga pemasyarakatan, serta penguatan rasa keadilan di masyarakat.

Komitmen terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih juga tercermin dari capaian kepatuhan terhadap penyelesaian temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Kejari Kota Bekasi berhasil menempati peringkat ketiga se-Jawa Barat dalam penyelesaian temuan audit keuangan negara, menandakan respons cepat dan tingkat kepatuhan yang tinggi.

Baca Juga: Persiapan Porprov XV Jabar 2026, Pemkot Bekasi Perkuat Koordinasi Lintas Perangkat Daerah

Di sisi pengembangan sumber daya manusia, Kejari Kota Bekasi turut meraih Juara III Lomba Cerdas Cermat KUHP Nasional yang diselenggarakan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Prestasi ini menjadi indikator kesiapan teknis para jaksa dalam menghadapi pemberlakuan KUHP Nasional pada Januari 2026, sekaligus bukti bahwa peningkatan kapasitas aparatur menjadi agenda strategis.

Sementara itu, pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Kejari Kota Bekasi sukses mempertahankan aset strategis Pemerintah Kota Bekasi. Seluruh gugatan perdata terkait aset lahan parkir Sentra Niaga Kalimalang ditolak pengadilan, sehingga potensi kerugian negara dapat dicegah. Atas capaian tersebut, Kejari Kota Bekasi menerima penghargaan dari Pemerintah Kota Bekasi atas peran Jaksa Pengacara Negara dalam menjaga kepentingan negara.

Kontribusi preventif Kejari Kota Bekasi juga tercatat melalui penghargaan Bantuan Hukum Non-Litigasi. Penghargaan ini diberikan atas intensitas pemberian legal opinion, legal assistance, serta pendampingan hukum kepada Pemerintah Kota Bekasi, yang secara nyata mampu mencegah potensi perkara dan meminimalisasi risiko hukum.

Pada Senin, 19 Januari 2026, Pemerintah Kota Bekasi kembali memberikan penghargaan kepada Kejari Kota Bekasi atas kinerja Bantuan Hukum Non-Litigasi serta pendampingan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara terhadap Badan Pendapatan Daerah Kota Bekasi sepanjang tahun 2025.

Baca Juga: Antisipasi Dampak Banjir, Dukcapil Kota Bekasi Dorong Aktivasi IKD untuk Lindungi Dokumen Warga

Menanggapi berbagai capaian tersebut, Dr. Sulvia Triana Hapsari menegaskan bahwa penghargaan bukanlah tujuan akhir. “Penghargaan ini menjadi pengingat bahwa kepercayaan publik harus terus dijaga dengan kerja keras, keberanian, dan integritas,” ujarnya.

Dalam enam bulan masa kepemimpinannya, Kejari Kota Bekasi dinilai berada pada jalur yang tepat. Dengan kombinasi ketegasan, keberanian, dan kepemimpinan yang berlandaskan nurani, Kejari Kota Bekasi tidak hanya memperkuat institusi, tetapi juga membangun harapan bahwa penegakan hukum yang berintegritas mampu menghadirkan perubahan nyata.***