BEKASI.POJOKSATU.id – Pemerintah Kelurahan Padurenan, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi, resmi melayangkan surat teguran pertama kepada sejumlah pemilik bangunan liar (bangli) dan pedagang kaki lima (PKL) yang mendirikan usaha atau tempat tinggal di atas lahan tanpa izin, tepatnya di sepanjang Jalan Bawang RT 001 RW 006.

Lurah Padurenan, Haryati Martina—akrab disapa Puput—menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) tentang pemanfaatan ruang dan ketertiban umum di wilayahnya.

“Kami telah menyampaikan surat teguran pertama kepada pemilik bangunan liar sebagai bagian dari proses awal penertiban,” ujar Puput, Selasa, 27 Mei 2025.

Baca Juga: Warga Keluhkan Penutupan Jalan Usai Galian Utilitas di Bintara Tidak Sesuai Standar

Menurutnya, surat teguran ini menjadi peringatan awal bagi warga agar segera melakukan pembongkaran bangunan secara mandiri, sebelum pemerintah mengambil tindakan lebih lanjut.

“Pendekatan kami masih persuasif dan preventif. Tujuannya agar masyarakat memiliki kesadaran untuk menaati aturan dan membongkar bangunan tanpa perlu penindakan paksa,” jelasnya.

Puput menegaskan bahwa penertiban ini penting untuk menjaga ketertiban dan estetika lingkungan, sekaligus mencegah munculnya permukiman ilegal yang bisa berdampak pada tata kota, seperti kemacetan dan banjir.

Baca Juga: Dinas Perdagangan Kota Bekasi Dukung Kemitraan UMKM dan Ritel Modern Lewat Temu Usaha

Ia juga menyatakan bahwa langkah ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum serta menumbuhkan budaya disiplin terhadap regulasi.

“Kegiatan penertiban ini saya pantau langsung bersama jajaran kelurahan. Kami berharap warga bersedia menertibkan bangunan mereka secara sukarela,” tutupnya.***