BEKASI.POJOKSATU.id - Pemilu belum usai, kali ini kita akan menghadapi pemilu kepala daerah atau Pilkada serentak.

Masyarakat akan memilih siapa yang akan menjadi kepala daerah tingkat provinsi dan juga kabupaten-kota.

Pada kesempatan ini, struktur organisasi yang bersifat ad hoc di kecamatan dan kelurahan kembali diperlukan demi melancarkan penyelenggaraan pilkada.

Di tingkat kecamatan ada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan di tingkat kelurahan/desa ada Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Baca Juga: Banyak yang Tertarik Mendaftar, Berapa Honor Anggota Panwascam?

Sebenarnya, berapa besaran honor anggota PPK dan PPS?

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Kota Bekasi, Afif Fauzi, menerangkan ketua PPK mendapatkan Rp2,5 juta.

"Anggota itu Rp2,2 juta, sekretaris Rp1,85 juta, dan untuk pelaksana mendapatkan honor Rp1,3 juta," ungkap Afif, saat dikonfirmasi awak media belum lama ini.

Dia melanjutkan untuk PPS, ketua mendapatkan honor Rp1,5 juta, anggota Rp1,3 juta, sekretaris Rp1,15 juta dan pelaksana Rp1,05 juta.

Baca Juga: 101 Orang Minat Jadi Panwascam untuk Pilkada Kota Bekasi, Hanya Dipilih 10 Orang

Afif mengatakan KPU Kota Bekasi membutuhkan 60 anggota PPK orang dan 168 orang anggota PPS.

"Seluruh tugas PPK pilkada dan pilpres nyaris sama. Namun ada satu perbedaan tugas yang diemban oleh PPK pilkada yaitu melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan calon perseorangan," tegas dia.

"PPS pilkada yang memiliki tugas untuk verifikasi dan rekapitulasi dukungan calon perseorangan dalam pilkada," kata dia.

Selebihnya, tugas PPS pilkada sama dengan tugas pada pemilu sebelumnya.***