BEKASI.POJOKSATU.id - Dewan Pengupahan Kota (DPK) Bekasi masih merumuskan upah minimum kota (UMK) tahun 2024. Diskusi masih berlangsung hingga saat ini.

Rapat lanjutan DPK Bekasi akan berlanjut besok, Rabu, 25 Oktober 2023. DPK terdiri atas unsur serikat buruh, pengusaha, pemerintah, dan akademisi.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja pada Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bekasi, Januk Suwardi, belum dapat memastikan kenaikan UMK.

"Kemarin juga di Bandung kan baru perumusan-perumusan saja," ucap dia, Selasa, 24 Oktober 2023.

Baca Juga: Serikat Buruh Kota Bekasi Ajukan Kenaikan UMK 15 Persen, Ini Pertimbangannya

Januk menerangkan, dalam beberapa kali rapat yang sudah berlangsung, belum ada perhitungan tentang perubahan upah di tahun 2024.

Perwakilan unsur serikat pekerja dari FSPMI Bekasi mengusulkan kenaikan UMK sebesar 15 persen.

Angka itu bukan tanpa alasan, tapi ada pertimbangan laju pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, dan komponen hidup layak.***