BEKASI.POJOKSATU.id - Perwakilan Serikat Buruh mematok angka 15 persen untuk kenaikan UMK (upah minimum kota) Kota Bekasi tahun 2024.

Saat ini perundingan Dewan Pengupahan Kota (DPK) Bekasi masih berlangsung. DPK terdiri atas perwakilan Dinas Ketenagakerjaan, pewakilan serikat buruh, perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), dan akademisi.

Sekertaris Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kota dan Kabupaten Bekasi, Fajar Winarno, menerangkan saat ini masih melakukan perhitungan kenaikan UMK pada tahun 2024 mendatang.

Baca Juga: Ini Dia Lokasi Baru Omah Buruh Bekasi, Diperkirakan Selesai Pertengahan November 2023

"Sebagai bahan usulan kenaikan, rencananya Minggu ini Tim Depeko unsur SP atau SB akan melakukan survei pasar," kata Fajar Winarno, saat dihubungi bekasi.pojoksatu.id, Selasa, 24 Oktober 2023.

Sekretaris Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Bekasi, Sarino, meminta kenaikan UMK pada angka 15 persen.

"Berdasarkan KHL, inflasi, dan laju pertumbuhan ekonomi, kenaikan upah seharusnya sekarang kurangnya 15 persen," demikian kata dia.***