BEKASI.POJOKSATU.id - Upah Minimum Kota (UMK) Kota Bekasi tahun 2024 sudah ditetapkan oleh Penjabat Gubernur Jawa Barat yakni sebesar Rp5.343.430, atau naik 2,85 persen.
Padahal, rekomendasi Pj Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhammad untuk kenaikan UMK Kota Bekasi tahun 2024 kepada pj gubernur mencapai 14,02 persen atau naik Rp723.000.
Hal tersebut membuat massa buruh yang ada di Kota Bekasi kecewa karena tidak sesuai dengan tuntutan serta rekomendasi pj wali Kota Bekasi.
Anggota Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Perwakilan Serikat Pekerja Abdul Haris merasa kecewa dengan keputusan dengan kenaikan UMK Bekasi yang tidak sesuai dengan tuntutan.
Baca Juga: UMK Tidak Dinaikkan Sesuai Keinginan, Massa Buruh Masih Bertahan di Jalan Ahmad Yani
"Terkait angka yang sudah dikeluarkan, kami sangat kecewa dengan putusan kenaikan UMK Bekasi," tegas Abdul, Kamis, 30 November 2023.
Abdul menerangkan Depeko Kota Bekasi sudah melakukan negoisasi terkait kenaikan UMK Bekasi sebesar 7,5 Persen.
Akan tetapi, kata Abdul, negoisasi yang dilakukan oleh Depeko dari serikat buruh tidak didengarkan oleh Pj Gubernur Jawa Barat.
"Namun pada akhirnya putus seperti itu dari Provinsi Jabar, alasannya hanya karena normatif dari pelaksanaan PP 51 tahun 2023," jelas dia.
Baca Juga: Sopir Truk dan Kernetnya Jadi Bulan-Bulanan Massa Buruh di EJIP Gara-Gara Celetukan
Padahal, permintaan terkait kenaikan UMK oleh Gubernur Jawa Barat sudah berdasarkan hasil survei yang dilakukan oleh para buruh.
"Memangnya kebutuhan hidup itu disandarkan pada normatif saja. Kita hidup itu rasional terlebih di Kota Bekasi, semua sudah mahal dan sangat keras biaya hidupnya," demikian kata dia.***




