POJOKSATU.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi menemui kendala saat menertibkan pedagang kaki lima yang berdagang di trotoar.
Salah satu kendalanya adalah pedagang tersebut kerap kucing-kucingan, dengan arti pergi ketika ada razia, dan datang lagi setelah petugas pergi.
Kepala Seksi Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Bekasi Aldo Roberto menyebutkan Peraturan Wali Kota tahun 2016 mengenai jalur merah untuk para pedagang kaki lima.
"Kita selalu melakukan penertiban setiap harinya, di zona-zona merah yang sudah ditetapkan," tutur Aldo kepada pojoksatu.id, Senin, 3 April 2023.
Dia mengatakan Pemerintah Kota Bekasi berencana akan menata lokasi para pedagang kaki lima yang selalu menggelar dagangannya, terutama di zona merah.
BACA JUGA: Satpol PP Kota Bekasi Bakal Gerebek Indekos dan Tempat Prostitusi
Karena, pedagang kaki lima harus berjualan di lokasi yang semestinya, bukan di trotoar yang notabene merupakan hak pejalan kaki.
"Penataan bagi para PKL berjualan akan dirancang oleh pemerintah Kota Bekasi itu sendiri," demikian kata dia.




