BEKASI.POJOKSATU.id - Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi Uu Saeful Mikdar dinyatakan melanggar netralitas aparatur sipil negara (ASN).
Hal itu berdasarkan putusan rapat pleno Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bekasi baru-baru ini.
Rapat pleno dikenal secara virtual melalui Zoom dengan mengklarifikasi langsung kepada Kepala Dinas Pendidikan Uu Saeful Mikdar.
Baca Juga: Anggota Legislatif yang Maju Dalam Pilkada Wajib Undurkan Diri
UU Saeful Mikdar dinyatakan melanggar netralitas ASN lantaran melakukan pertemuan dengan pengurus Partai Golkar.
Ketua Bawaslu Kota Bekasi, Vidya Nurrul Fathia, menerangkan pihaknya segera mengirimkan rekomendasi ke Komite ASN (KASN).
"Ini kita rekomendasikan ke KASN untuk dilanjutkan dan diputuskan oleh KASN. Kerena KASN yang berwenang memutuskan,” ungkap Vidya, Rabu 12 Juni 2024.
Baca Juga: Pengamanan Pilkada Kota Bekasi: Pemkot Bekasi Gelontorkan 3 Miliar Lebih untuk TNI-Polri
Vidya mengungkapkan setelah melakukan klarifikasi kepada terlapor dan meminta keterangan dari saksi serta pelapor, maka pihaknya menyepakati bahwa Kadisdik ada pelanggaran yang dilakukan Kadisdik Kota Bekasi.
"Kita sudah bersepakat dan juga syarat-syarat terpenuhi, maka kita rekomendasikan ke KASN agar segera ditindaklanjuti," demikian kata dia.***




