BEKASI.POJOKSATU.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi mengimbau agar anggota legislatif terpilih yang berniat mencalonkan diri sebagai wali kota atau wakil wali Kota Bekasi segera mengundurkan diri.

Ketua KPU Kota Bekasi, Ali Syaifa, menjelaskan ini merupakan ketentuan dalam regulasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Menurut Ali, peraturan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, yang mengubah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Baca Juga: Pengamanan Pilkada Kota Bekasi: Pemkot Bekasi Gelontorkan 3 Miliar Lebih untuk TNI-Polri

"Pasal 7 ayat 2 huruf S menyatakan bahwa anggota DPR atau DPRD yang mencalonkan diri di Pilkada harus menyerahkan pengunduran diri secara tertulis begitu ditetapkan sebagai calon peserta," kata dia

Ali menegaskan anggota DPRD yang ingin maju sebagai calon Walikota atau Wakil Walikota Bekasi harus mundur paling lambat 2 September 2024.

Baca Juga: Ribuan Anggota Linmas Bakal Bantu Pengamanan Peyelenggaraan Pilkada Kota Bekasi

"Sebelum mundur, calon harus membuat surat pernyataan pengunduran diri sebagai bukti legalitas," ucap dia.***