BEKASI.POJOKSATU.id – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Bekasi berencana menggandeng Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk menyelidiki dugaan kegiatan keagamaan yang dianggap menyimpang dan meresahkan warga di RW 12, Perumahan Dukuh Zamrud, Cimuning, Mustikajaya.
Kepala Kesbangpol Kota Bekasi, Nesan Sujana, menyampaikan bahwa langkah ini dilakukan guna memastikan kebenaran dugaan tersebut.
"Karena masalah ini sudah cukup luas, kami akan rapatkan di tingkat kota. Dalam rapat itu akan dihadirkan unsur Polsek, Bimaspol, tokoh agama, serta MUI tingkat kota. Tujuannya menggali informasi dari berbagai pihak, termasuk Ketua RW dan Ustadz Abdul Ilham," ujarnya, Kamis, 14 Agustus 2025.
Baca Juga: Warga Resah, Pengajian Umi Cinta di Bekasi Diduga Picu Perubahan Sikap Jamaah
Selain itu, pihaknya juga akan memanggil YP yang disebut sebagai pemimpin kelompok tersebut. Nesan menegaskan, setiap kegiatan keagamaan di rumah yang mengundang banyak orang, apalagi bersifat rutin, wajib dilaporkan kepada RT atau RW setempat agar tidak memicu kecurigaan sosial.
"Meskipun di rumah pribadi, ini soal etika bermasyarakat juga," tambahnya.
Kesbangpol juga telah menjadwalkan pembahasan bersama tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan Masyarakat (PAKEM) dari kejaksaan.
"Masalah keyakinan sekarang ditangani Kejari, Kejati, maupun Keagung melalui PAKEM. Ini perlu ditingkatkan agar tidak terjadi intoleransi," demikian kata dia.***




