BEKASI.POJOKSATU.id - Bank Perkreditan Rakyat (BPR) menarik mobil Kijang bernomor polisi B 1069 HY milik Sugeng Utomo.
Sugeng pun tidak bisa berbuat banyak. Setelah ditelusuri, ternyata mobil Kijang biru itu digadaikan oleh teman bisnisnya sendiri pada 2017.
"Yang saya sayangkan pihak BPR kami sesalkan bisa menerima gadaian yang bukan pemiliknya. Sehingga pemilik kendaraan yang menjadi korban," tegas Kuasa Hukum Sugeng Utomo, Aldo Sirait, Kamis, 28 September 2023.
Baca Juga: BPKB Miliknya Digadaikan Rekan Bisnis, Mobil Warga Bekasi Ini Ditarik BPR
Aldo menuturkan kendaraan milik kliennya tersebut ditarik oleh pihak BPR pada 2022 silam karena BPKB digadaikan oleh rekannya.
Aldo menerangkan setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh pihak Polres Metro Bekasi Kota dan menemukan titik terang akhirnya kendaraan tersebut ditemukan di wilayah Solo.
"Ini menjadi solusi terbaik dan mencapai kesepakatan bahwa kendaraan tersebut dikembalikan ke pemiliknya oleh pembelinya tersebut," demikian kata dia.***




