BEKASI.POJOKSATU.id - Sugeng Utomo, warga Kota Bekasi, harus merelakan mobil Kijang berplat nomer B 1069 HY diambil Bank Perkreditan Rakyat (BPR) baru-baru ini.

Rupanya BPKB (Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor) miliknya digadaikan oleh rekan bisnisnya sendiri yang berinisial K pada Agustus 2017.

BPKB itu digadaikan ke BPR di wilayah Kranji, Kota Bekasi.

Baca Juga: Pasutri di Jatiasih yang Suruh Remaja Tambun Jual Diri Jadi Tersangka

"Tidak lama berselang ada orang BPR mencari saya dan juga Kulyono yang sudah menghilang susah untuk dihubungi," ucap Sugeng, kepada awak media, Kamis, 28 September 2023.

Pada tahun 2022 pihak BPR kembali mendatanginya dan kemudian menarik kendaraan miliknya karena ada permasalahan penggadaian ke pihak BPR tersebut.

Dirinya tidak mengetahui bahwa rekan bisnisnya tersebut telah menggadaikan BPKB kendaraannya tanpa sepengetahuannya.

Baca Juga: Bak Samurai, Pelaku Begal di Bekasi Gunakan Katana saat Beraksi, Ini Orangnya

"Yang saya sesalkan di sini, sebagai rekan bisnis tidak dapat dihubungi dan juga menghilang," tegas dia.***