BEKASI.POJOKSATU.id - Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Bekasi Timur dituding melakukan penggelembungan suara melalui Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).

Dugaan permainan penggelembungan suara tersebut diungkapkan oleh salah satu anggota PPK Kecamatan Bekasi Timur, Greggy Thomas.

Greggy menceritakan dugaan penggelembungan Surat Suara di salah satu Calon Legislatif (Caleg) DPRD Kota Bekasi yang dilakukan oleh ketua PPK Kecamatan Bekasi Timur.

Baca Juga: Bawaslu Sebut Dugaan Penggelembungan Suara di Bekasi Timur Bisa Berpotensi Tindak Pidana

Berdasarkan informasi yang diterima bekasi.pojoksatu.id, bahwa Sirekap yang digunakan untuk proses rekapitulasi memiliki 2 jenis.

Pertama aplikasi pusat yang mengendalikan secara keseluruhan data perolehan suara, dan yang kedua adalah aplikasi operator.

"Untuk jenis pertama atau aplikasi Sirekap pusat itu yang dipegang oleh ketua PPK saya, Bang Muhammad Lukman. Sementara untuk yang kedua atau Sirekap operator dipegang kami para PPK," ucap Grey, Selasa, 5 Maret 2024.

Baca Juga: 10 Caleg dengan Suara Terbanyak di Dapil 1 Kota Bekasi, Meliputi Bekasi Timur dan Bekasi Selatan

Grey memaparkan Sirekap yang dipegang oleh Ketua PPK yakni untuk sebagai alat skorsing proses rekapitulasi hasil penghitungan suara, dan juga sebagai proses editing angka perolehan suara.

"Skorsing itu adalah fitur utama kelak penghentian. Ketika memang pelaksanaan Pemilu Pleno sudah selesai, penghentian itu bisa dilakukan," jelas dia.

"Skorsing itu ialah fitur untuk melakukan penghentian. Ketika memang pelaksanaan pleno (rekapitulasi) ini sudah selesai, penghentian itu bisa dilakukan kapanpun oleh pemegang akun pertama ini," ucap dia.

Baca Juga: Operasi Keselamatan Jaya: Polisi Semakin Gencar Razia Lalu Lintas Sampai 17 Maret 2024

"Berikut juga dengan pengeditan, perbaikan seketika tanpa diskors, khususnya untuk aplikasi admin ini, itu bisa dilakukan kapanpun, jam berapa pun dan dimana pun," sambung Grey.

Grey menerangkan rapat Pleno rekapitulasi yang disaksikan para saksi dan juga Panitia Pengawas Pemilu (Panwascam) sebelumnya berjalan dengan lancar.

"Pada saat awal itu semua berjalan lancar. para saksi pun mengikuti, punya hasil catatannya berdasarkan langsung pada saat pelaksanaan pleno ya. seperti itu kan punya ya. Nah, itu sudah oke, sudah match lah, tidak ada indikator merah tadi yang menandakan ketidaksinkronan," ujar dia.

Baca Juga: KPU Kota Bekasi Targetman Rekapitulasi Tingkat Kecamatan Selesai Hari Ini

Grey mengatakan hari Kamis dan juga Jumat ketua PPK Kecamatan Bekasi Timur tidak hadir pada saat penghitungan Surat Suara.

"Akan tetapi, kejadian itu terjadi ketika memang setelah pelaksanaan pleno itu selesai, 2 hari kemudian terjadi ketidaksinkronan, makanya nongol warna merah di aplikasi," tegas Grey.

Grey meyakini Ketua PPK Bekasi Timur diduga menggelembungkan suara peserta pemilu tertentu.

Karena, juga terdapat perintah dari yang bersangkutan untuk menghentikan proses rekapitulasi pada hari Jumat pekan lalu.

"Saya juga kaget, padahal pada hari itu saya ngurusin Bekasi Jaya. Ada laporan dari salah satu caleg PKS bahwa ada maladministrasi di Bekasi Jaya. saya ngurus ke Bawaslu beserta dengan komisioner Bang Edwin. Saya dapat kabar itu juga kaget," demikian kata dia.***