BEKASI.POJOKSATU.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bekasi menetapkan Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPK) Bekasi Timur Muhammad Lukman melakukan pelanggaran dalam kasus penggelembungan suara.

"Terhadap perubahan hasil pada aplikasi Sirekap tidak sesuai dengan tata cara prosedur atau mekanisme sebagaimana diatur dalam ketentuan PKPU No 5 Tahun 2024 Tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum," kata Ketua Bawaslu Kota Bekasi, Vidya Nurrul Fathia, baru-baru ini.

"Amar putusannya bahwa di sini menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu," sambung dia.

Baca Juga: Putusan Bawaslu: PPK Cikarang Barat Bersalah

Putusan sidang administratif ini sudah diputuskan oleh para anggota Majelis Pemeriksa.

"Tadi dalam isi keputusannya ada pandangan majelis sudah disampaikan juga termasuk juga yang pertama tentunya yaitu kita bacakan terkait jawaban dari terlapor dan juga fakta fakta persidangan," jelas dia.

Tidak hanya itu saja, Bawaslu juga mengundang KPU Kota Bekasi. Ini dilakukan karena pihak KPU Kota Bekasi yang menjadi penyelenggara Pemilu

Baca Juga: Heri Purnomo Minta Bawaslu Tindak Tegas Pelanggaran Pemilu

Vidya mengaku pihak KPUD yang diundang dalam persidangan yakni Ketua KPUD Kota, Kadiv Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Staf Operator Sirekap.

Dugaan adanya penggelembungan suara yang dilakukan oleh PPK Bekasi Timur tersebut dilaporkan ke Bawaslu dengan nomor registrasi 002/LP/Adm.PL/Kota/1303/III/2024.***