BEKASI.POJOKSATU.id - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Tim Pendamping Teknis melakukan kunjungan monitoring dan evaluasi (monev) ke sejumlah lokasi pengelolaan sampah di Kota Bekasi sebagai tindak lanjut dari sanksi administratif berupa larangan pengelolaan sampah dengan sistem open dumping yang diterapkan pada beberapa Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPAS) Sumur Batu.
Kegiatan berlangsung selama dua hari, mulai 15 hingga 16 Mei 2025. Pada hari pertama tim dari KLHK bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi menggelar diskusi terkait kelengkapan administrasi dan kemajuan pelaksanaan sanksi, lalu dilanjutkan dengan inspeksi langsung ke TPAS. Sumur Batu.
Sementara pada hari kedua tim melakukan kunjungan ke sejumlah fasilitas pengelolaan sampah di Kecamatan Bekasi Utara. Lokasi yang ditinjau meliputi TPS 3R Prima Harapan serta beberapa Bank Sampah Unit (BSU), yaitu Srikandi Kemuning, Teratai, Basuki, dan Permata.
Baca Juga: Pemkot Bekasi Gelar Lomba Teknologi Tepat Guna 2025, Ajak Masyarakat Inovatif Hadirkan Solusi Nyata
Kegiatan ini bertujuan untuk memverifikasi kondisi faktual di lapangan, menilai upaya pengurangan sampah di sumber, serta menguatkan peran TPS 3R dan BSU sebagai solusi pengelolaan sampah yang berkelanjutan dan ramah lingkungan.
Direktur Penanganan Sampah KLHK, Novrizal Tahar, dalam surat tugasnya menyampaikan bahwa pemantauan ini merupakan bagian dari pengawasan dan pembinaan teknis atas pelaksanaan sanksi administratif. Hasil pemantauan akan digunakan sebagai bahan evaluasi lanjutan.
Kepala DLH Kota Bekasi, Yudianto, menegaskan komitmen Pemkot Bekasi dalam memperkuat pengelolaan sampah berbasis partisipasi masyarakat.
Baca Juga: Kota Bekasi Dukung Penguatan Sinergi dalam Bidang Keamanan dan Ketertiban Umum
“Kami mendukung sepenuhnya langkah KLHK dan terus mendorong penguatan peran TPS 3R dan BSU di Kota Bekasi sebagai garda depan pengurangan sampah dari sumber,” ujarnya.
Diharapkan, kegiatan ini dapat mempererat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah guna mewujudkan sistem pengelolaan sampah yang terpadu, terukur, dan sesuai regulasi nasional. Langkah ini juga mendukung target nasional dalam Jakstranas, yaitu pengurangan sampah 30 persen dan penanganan 70 persen hingga tahun 2025.***




