BEKASI.POJOKSATU.id - Komisaris Utama PT Kereta Api Indonesia, Said Aqil Siradj, menegaskan bahwa pembangunan palang pintu di perlintasan sebidang bukan menjadi kewenangan KAI, melainkan tanggung jawab pemerintah daerah.
Menurutnya, masih banyak masyarakat yang keliru memahami peran KAI dalam hal tersebut. Ia menekankan bahwa tugas utama KAI hanya berfokus pada operasional perjalanan kereta api dan pelayanan penumpang.
“Palang pintu sebidang itu bukan kewajiban KAI. Ini yang banyak orang belum tahu,” tegas Said, Senin, 4 Mei 2026.
Ia menjelaskan, urusan perlintasan kereta, termasuk penyediaan palang pintu, berada di luar lingkup kerja perusahaan.
Baca Juga: Resmikan Jalan Pekayon, Wali Kota Bekasi Soroti Bangunan Diduga Tak Berizin
Meski demikian, KAI tetap aktif mendorong kolaborasi dengan pemerintah daerah untuk meningkatkan keselamatan di titik perlintasan.
Namun, realisasi di lapangan dinilai masih belum optimal. Salah satu kendala utama adalah keterbatasan anggaran yang dimiliki pemerintah daerah.
“Satu palang pintu yang bagus itu sekitar Rp3 miliar. Jadi memang bukan angka kecil,” ujarnya.
Said menambahkan, perlintasan sebidang masih menjadi titik rawan kecelakaan sehingga diperlukan peran aktif dari pemerintah daerah untuk mempercepat pembangunan fasilitas pengaman tersebut.
Ia pun menekankan pentingnya sinergi lintas pihak agar keselamatan masyarakat tidak terus terhambat.***




