BEKASI.POJOKSATU.id - Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota memanggil Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), serta para peserta yang berangkat ke Bali dan juga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi, Rabu, 22 Mei 2024.
Pemanggilan tersebut yakni untuk klarifikasi atas kasus berlibur ke Bali yang melibatkan sejumlah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan oknum anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi.
Pajalanan Panitia penyelenggara Pemilu ke Bali tersebut disinyalir mendapat fasilitas dari salah satu caleg terpilih Partai PSI dari Dapil Kota Bekasi 1.
Baca Juga: Massa Demo KPU Kota Bekasi, Tuntut Kasus Pelesiran ke Bali Diusut
Sekretaris Komisi 1 DPRD Kota Bekasi, Nuryadi Darmawan, menerangkan pihak yang hadir hanya KPU dan Bawaslu.
“PPK tidak hadir. Kami ingin mendengarkan sebenernya penjelasan terkait perjalanan ke Bali seperti apa," ungkap Nuryadi, Kamis, 23 Mei 2024.
Nuryadi mengatakan kasus tersebut akan dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Baca Juga: Ketegasan Bawaslu atas Kasus Pelesiran ke Bali Ditunggu
Nantinya, para PPK dan PPS yang melakukan perjalanan ke Bali akan dikenakan sanksi administrasi hingga Sanki pidana lainnya.
Dia menjelaskan perjalanan anggota PPK, PPS, sudah tidak lagi menjabat sejak 4 April 2024 kemarin.
"Tetapi, proses yang tadi kita sampaikan tahapan dan pertanggungjawaban meskipun sudah selesai jabatannya," tegas dia.
Perjalanan ke Bali yang dilakukan oleh PPK dan juga PPS bersama peserta Pemilu, sangat merugikan citra KPU dan juga Bawaslu yang merupakan penyelenggara pemilu.
“Masalah tersebut sudah diserahkan ke DKPP. Meskipun pemberangkatan PPK, PPS dan Komisioner sesudah Pileg dan Pilpres tetap harus bertanggungjawab,” ucap Nuryadi.
Nuryadi menjelaskan KPU dan juga Bawaslu Kota Bekasi harus tegas menindak oknum-oknum PPS dan juga PPK tersebut yang sudah mencorengkan nama Bawaslu dan juga KPU.
Meskipun sumber dana dari caleg terpilih dari partai tertentu karena pelanggaran etik harus ditindak.
“Karena sudah di DKPP jika ditemukan bukti-bukti KPU dan Bawaslu, harus menyerahkan ke proses hukum yang berlaku,” demikian kata dia.***




