BEKASI.POJOKSATU.id - Kepala Seksi Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari, menerangkan korban yang meninggal dunia akibat bentrok itu bernama Abdullah, anggota Pemuda Pancasila.

"Korban saat itu tidak ikut dalam bentrokan, korban saat itu sedang melintas dan ingin pulang ke rumahnya," ungkap Erna, kepada awak media, Sabtu, 23 September 2023.

Erna menjelaskan korban meninggal dunia di lokasi kejadian karena mengalami luka yang cukup parah saat di lokasi kejadian.

Baca Juga: Kompolnas Sayangkan Polisi Semestinya Cegah Bentrok Ormas Meluas

"Korban alami luka pada bagian kepala atas luka, mata kanan berdarah, rahang patah," tegas Erna.

Atas tindakan tersebut, pihak kepolisian menetapkan 3 orang sebagai tersangka. Sementara itu, 36 orang lainnya diperbolehkan pulang dengan status wajib lapor.

"Tiga orang tersangka yang ditetapkan yakni berinisial NA, AC dan juga FR," jelas Erna.

Baca Juga: Polisi Tetapkan 3 Tersangka Bentrok Ormas, Terbukti Keroyok Korban Hingga Meninggal Dunia

Erna mengaku ketiganya terbukti melakukan aksi kekerasan dan juga pengeroyokan terhadap korban tersebut.

"Kalo AC nginjek, kalo NA itu dia pukul pake bambu, nginjek juga, kalo FR mukul nendang nginjek ama batu," ucap dia.

Pelaku terancam penjara 12 tahun sesuai Pasal 170 Ayat 3.***