POJOKSATU.id, KOTA BEKASI - Pelapor kasus pencurian Mastaria Manurung mendatangi Unit Reserse Kriminal Polsek Bekasi Timur, Kamis, 30 Maret 2023.

Dia mempertanyakan perkembangan laporan pada 2020 karena tidak ada perkembangan pasti.

Berdasarkan informasi yang diterima, dirinya melaporkan sosok Dede Darsih yang merupakan isteri sirih dari Nimrot, suami pelapor, di Polsek Bekasi Timur dengan Nomer LP/1331/K/VI/SPKT/Restro Bekasi Kota.

Bukan menerima kabar kasusnya ditangani oleh pihak kepolisian, akan tetapi pelapor menemukan dugaan-dugaan adanya rekayasa oleh pihak penyidik Polsek Bekasi Timur.

Mastaria menerangkan terlapor sempat diamankan dibawa ke Bekasi selama 4 hari, namun Dede Darsih dilepas lagi.

"Dari dalil polisi Dede Darsih tidak dapat ditetapkan dan ditahan karena tidak bisa berdiri sendiri untuk itu perlu bukti keterlibatan Nimrot, Dede hanya penadah," ungkap Mastaria Manurung kepada awak media, Jumat, 31 Maret 2023.

Terkait adanya dugaan rekayasa dalam laporannya tersebut, dua mengaku sudah membuat laporan ke Divisi Propam Polda Metro Jaya tentang dugaan tindakan pidana pemalsuan surat terima penyerahan saksi.

BACA JUGA: Siasat Teddy Minahasa Temui Kapolri Namun Ditolak, Malah Disuruh ke Propam, Ini Sebabnya

"Perbuatan mereka (unit Reskrim Polsek) saya tidak terima saya laporkan perbuatan mereka ke Propam Polda," ucap dia.

"Di situ ada temuan bahwasannya mereka membuat surat palsu, berita acara penyerahan saksi yang harusnya di tanda tangani Zaenal Mustopa dipalsukan tanda terimanya oleh kanit," tegas dia.

Dia melanjutkan sosok saksi (Zaenal Mustofa) yang berada di luar kota menurut Mastaria juga dibuatkan rekayasa telah menandatangani berita acara penyerahan saksi, padahal hal itu tidak dilakukan.

"Setelah saya konfirmasi ke Zaenal Mustofa tidak pernah menandatangani pernyataan tersebut dan tidak pernah datang ke Bekasi. Dia keberatan, Zaenal Mustofa merasa dia itu korban dan akan melaporkan hal tersebut," jelas dia.

Sementara itu, Kuasa Hukum pelapor, Unggul Sapatua menambahkan banyak keganjilan oleh penyidik terkait gelar perkara, yaitu pukul 11 di Bekasi digelar perkar.

BACA JUGA: Kabid Humas Polda Metro Dilaporkan Bripka Madih ke Propam, Kombes Trunoyudo Ogah Tanggapi

"Anggap butuh waktu satu atau dua jam, kemudian pada hari itu juga penyidik ini pada Jam 16 sore sudah di Ciamis," kata dia.

"Jadi dalam waktu 4 jam sosok Kanit ini bisa berada di 2 tempat, padahal Bekasi-Ciamis butuh waktu kurang lebih 8 jam. Bagaimana bisa dengan waktu yang sempit sosok Kanit bisa berada dua tempat?" imbuh unggul

Unggul lagi-lagi menegaskan saksi tidak pernah menandatangani dan tidak pernah membuat surat tanda terima,

"Ini pasti rekayasa," demikian kata dia. (Adika F Utomo)