BEKASI.POJOKSATU.id - Korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) berinisial Yulianti Anggraenin, meminta kepada polisi segera suaminya, AF, 41 tahun.

Yulianti sudah melaporkan kasus KDRT tersebut ke Polres Metro Bekasi kota sejak tahun 2021. Dia memyebut AF, 41 tahun, suaminya sering melakukan KDRT, bakan di depan anak-anaknya.

Suami Yulianti adalah anggota Badan Narkotika Nasional (BNN). Meski sudah dilaporkan, belum ada penetapam tersangka apalagi penahanan.

Baca Juga: Pria Bugil Mencoba Masuk Rumah Warga di Bintara, Ternyata Bukan Pencuri

“Sebisa mungkin ditahan dulu (pelaku) demi pemeriksaannya. Anak-anak dikembalikan karena saya meragukan dia sudah melakukan tindakan KDRT berulang,” ujar korban di Polres Metro Bekasi Kota, Selasa, 21 Desember 2023.

Yulianti sudah menyerahkan bukti-bukti rekaman CCTV aksi KDRT yang diterimanya kepada pihak kepolisian.

“Yang jelas sampai detik ini kasusnya tidak ada kejelasan,” ujar dia.

Baca Juga: Anggota BNN Lakukan KDRT Sejak 2021, Istri Minta Polisi Segera Bertindak

Selain mendapatkan KDRT, pihaknya juga mendapatkan intimidasi dari keluarga terlapor atau suaminya.

“Kondisi saya nggak enak. Saya sempat dikeroyok, saya mendapat intimidasi dari keluarga suami. Sepertinya dia marah karena kasus ini viral,” demikian kata dia.***