BEKASI.POJOKSATU.id - Jumlah korban dalam kasus dugaan penipuan jual beli kontrakan di RW 011 Kelurahan Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat, terus meningkat. Hingga Senin, 14 Juli 2025, tercatat 61 orang menjadi korban dengan total kerugian mencapai Rp6,3 miliar.
Ketua RW 11, Fikri, mengungkapkan bahwa jumlah korban melonjak dalam beberapa hari terakhir. Sebelumnya, kerugian masih tercatat sebesar Rp5 miliar.
“Hari ini jumlah korban mencapai 61 orang dengan total kerugian Rp6,3 miliar. Angka ini kemungkinan masih akan bertambah,” ujarnya.
Baca Juga: Warga Bekasi Barat Klaim Lahan Keluarga Diambil Pemkot Tanpa Dasar Hukum, Minta Keadilan
Fikri menjelaskan, banyak warga baru menyadari menjadi korban setelah mendapati bangunan kontrakan miliknya sudah dibongkar atau dijual ke pihak lain. Sebagian lainnya mengetahui informasi melalui pemberitaan.
Meski laporan telah diajukan ke polisi, hingga kini belum ada korban yang dipanggil untuk dimintai keterangan.
“Belum ada panggilan resmi dari pihak kepolisian,” kata Fikri.
Salah satu korban, Laksmianti (52 tahun), warga Rawabebek, mengaku telah kehilangan Rp135 juta untuk membeli dua unit properti—satu kios dan satu rumah kontrakan—melalui akun Facebook milik seseorang bernama Yurike. Bahkan, ia dan suaminya rela menjual rumah mereka di Rawa Buaya demi membeli properti tersebut.
“Sudah satu tahun saya mengontrak. Awalnya dijanjikan bisa menempati saat Lebaran, tapi ternyata tidak pernah terealisasi,” keluhnya.
Baca Juga: Heboh Isu Puluhan Buaya Lepas di Kali Sunter, Pihak Penangkaran Kranggan Pastikan Hoaks
Pembayaran dilakukan secara bertahap, termasuk uang tunai sebesar Rp75 juta, dua kali cicilan Rp20 juta, dan transfer Rp3,5 juta ke rekening anak dari pelaku utama yang disebut bernama Karsih. Hingga kini, pelaku masih buron.
Ia juga mengungkapkan bahwa proses pembuatan Akta Jual Beli (AJB) tak pernah rampung. “Awalnya dijanjikan AJB, tapi malah dibatalkan sepihak,” ujarnya kecewa.
Laksmianti berharap pelaku segera ditangkap dan dijatuhi hukuman berat.
“Kalau pun uang kami tidak kembali, setidaknya pelaku harus dihukum seberat-beratnya. Korbannya bukan satu-dua orang,” tegasnya.
Sementara itu, Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait kasus ini.
“Laporannya sudah kami terima, terima kasih,” ujarnya singkat melalui pesan pada Senin malam, 14 Juli 2025. Namun, belum ada keterangan lebih lanjut mengenai proses penyelidikan maupun pemanggilan saksi.***




