POJOKSATU.id - Lalu lintas truk di Kota Bekasi kini sudah diatur oleh Dishub Kota Bekasi setelah masyarakat memprotes. Truk yang berseliweran pukul 22.00 WIB ke bawah dinilai menggangu lalu lintas dan kenyamanan pengguna jalan.
Hal tersebut diakuti oleh Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dishub Kota Bekasi, Ikhwanudin. Dia memperkirakan dalam 3 sampai 4 bulan terakhir truk ramai di Kota Bekasi di bawah pukul 22.00 WIB.
"Tentu menyebabkan kemacetan lalu lintas yang panjang serta meningkatkan risiko kecelakaan," kata dia, Senin, 4 September 2023.
Baca Juga: Petugas Dishub Kota Bekasi Jaga Jalan, Pastikan Jam Operasional Truk
Untuk mengatasi masalah ini, Dishub Kota Bekasi telah mengambil tindakan dengan menghentikan dan memerintahkan truk-truk pengangkut tanah ini untuk memutar balik yang melintasi Jalan Ir. Juanda dan Jalan Ahmad Yani,
Truk itu rata-rata menuju proyek perumahan di wilayah Babelan, Kabupaten Bekasi, atau wilayah lain di utara.
"Jalan Ahmad Yani kan tahu sendiri jalan protokol di Kota Bekasi cukup tinggi volumenya ditambah lagi truk tanah yang masuk, akhirnya macet," tutur dia.
Baca Juga: Truk Tanah Langgar Jam Operasional, Petugas Dishub Kota Bekasi Paksa Putar Balik
"Kedua juga rawan kecelakaan, nah ini yang mendasari kita untuk bertindak," sambung Ikhwanudin.
Namun, hingga saat ini, petugas Dishub Kota Bekasi hanya memberikan peringatan kepada sopir-sopir truk yang melakukan pelanggaran, dan mereka tidak akan mengambil tindakan jika truk-truk tersebut mematuhi aturan, seperti tidak melintas di atas pukul 22.00 WIB.***




