BEKASI.POJOKSATU.id — Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi, Jawa Barat, meminta seluruh sekolah negeri dan swasta menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) selama dua hari sebagai langkah antisipasi dampak paparan abu vulkanik Gunung Anak Krakatau.
Kebijakan tersebut berlaku pada Selasa dan Rabu dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi kualitas udara di wilayah Kota Bekasi.
Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 400.3/6/DISDIK.Set tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Jarak Jauh.
Kepala Disdik Kota Bekasi Chondro Wibowo mengatakan kebijakan PJJ dilakukan untuk mengutamakan keselamatan dan kesehatan warga sekolah.
"Para Kepala Satuan Pendidikan Negeri dan Swasta di Kota Bekasi agar melaksanakan Penyelenggaraan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) pada hari Selasa dan Rabu," kata Chondro dalam keterangan tertulis di Bekasi, Senin (7/9/2026).
Ia mengatakan keputusan tersebut diambil menyusul adanya potensi paparan abu vulkanik dari erupsi Gunung Anak Krakatau yang dapat terbawa angin hingga ke wilayah Kota Bekasi.
Menurut Chondro, abu vulkanik merupakan partikel berukuran sangat kecil yang berasal dari material vulkanik dan berpotensi terhirup oleh manusia.
Baca Juga : Pemkot Bekasi Tiadakan Apel Senin ASN Imbas Sebaran Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau
"Adanya potensi paparan abu vulkanik yang merupakan partikel sangat kecil yang dihasilkan saat erupsi gunung api, terdiri dari pecahan batuan, mineral, dan material vulkanik lainnya yang dapat terbawa angin, terhirup dan berisiko kesehatan," ujarnya.
Selain kondisi kualitas udara, Disdik Kota Bekasi turut mempertimbangkan penggunaan masker di kalangan pelajar yang dinilai belum optimal.
"Dengan memperhatikan belum optimalnya kedisiplinan anak sekolah dalam penggunaan masker maka sebagai langkah antisipasi dalam menjaga keselamatan dan menjaga kesehatan warga sekolah yang merupakan prioritas utama serta pemenuhan hak anak atas layanan pendidikan," kata Chondro.
Baca Juga : Abu Vulkanik Anak Krakatau Capai Kota Bekasi, Wali Kota Imbau Warga Tetap Tenang dan Gunakan Masker
Ia menjelaskan penerapan PJJ tidak menghentikan proses pembelajaran. Kegiatan belajar mengajar tetap dilaksanakan melalui metode pembelajaran jarak jauh sesuai dengan kondisi masing-masing satuan pendidikan.
Disdik Kota Bekasi, kata dia, akan melakukan pendampingan dan pemantauan terhadap pelaksanaan PJJ selama kebijakan tersebut diberlakukan.
"Nantinya dalam penerapan PJJ, pihaknya juga akan melakukan pendampingan dan pemantauan pelaksanaan proses pembelajaran serta memberikan alternatif dalam pelaksanaannya," tuturnya.
Chondro menegaskan kebijakan PJJ tersebut berlaku selama dua hari, yakni Selasa dan Rabu.
Namun, pelaksanaannya tetap mempertimbangkan perkembangan kondisi kualitas udara di wilayah Kota Bekasi.
"Pemberlakuan PJJ akan dilakukan besok hari hingga Rabu mendatang, dengan memperhatikan perkembangan kualitas udara," katanya.
Disdik Kota Bekasi berharap penerapan kebijakan tersebut dapat menjaga kesehatan dan keselamatan peserta didik maupun tenaga pendidik tanpa mengurangi pemenuhan hak anak untuk mendapatkan layanan pendidikan.***




