BEKASI.POJOKSATU.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi menegaskan bahwa Masyarakat Kota Bekasi tidak akan kehilangan hak memilih pada Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024.
Faris Ismu Amir, Komisioner KPU Kota Bekasi Divisi Data dan Informasi, mengatakan kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas, akan mendapatkan hak memilih sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022 dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XIII/2015.
Faris menekankan bahwa setiap warga negara Indonesia (WNI) yang memenuhi syarat, seperti berusia minimal 17 tahun, pernah menikah, bukan anggota TNI/Polri, dan hak politiknya tidak dicabut berdasarkan keputusan pengadilan, akan dijamin hak politiknya. Hal ini sesuai dengan keterangan tertulis yang diterimanya pada Kamis, 28 Desember 2023.
Baca Juga: KPU Kota Bekasi Pastikan Hak Pilih untuk ODGJ
"KPU Kota Bekasi telah melakukan pendataan penyandang disabilitas yang memenuhi persyaratan sebagai pemilih untuk memastikan bahwa mereka terdaftar sebagai pemilih pada Pemilu 2024," kata dia.
Ada 8.537 penyandang disabilitas yang telah masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), dengan rincian disabilitas fisik sebanyak 6.309, disabilitas intelektual 209, disabilitas mental 1.095, disabilitas sensorik wicara 471, disabilitas sensorik rungu 128, dan disabilitas sensorik netra 325.
KPU Kota Bekasi terus melakukan pendataan dan penyisiran untuk mendeteksi penyandang disabilitas yang memenuhi persyaratan sebagai pemilih namun belum terdaftar.
Baca Juga: Pj Wali Kota Bekasi Serahkan Urusan APK kepada KPU
Tujuan dari tindakan ini adalah memberikan akses dan menjamin hak politik bagi penyandang disabilitas.***




