BEKASI.POJOKSATU.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi Ali Syaifa mengatakan ada kemungkinan pelanggaran yang dilakukan oleh Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPK) Bekasi Timur Muhammad Lukman.

Hal ini usai klarifikasi ketua PPK Kecamatan Bekasi Timur kepada pihak KPU Kota Bekasi.

"Hasil klarifikasinya sementara itu ada dugaan pelanggaran," ungkap Ali, kepada bekasi.pojoksatu.id, Rabu, 13 Maret 2024.

Baca Juga: Proses Klarifikasi, KPU Nonaktifkan Ketua PPK Bekasi Timur

Sampai saat ini, KPU Kota Bekasi belum bisa memastikan status hukum ketua PPK Bekasi Timur.

"Tapi kan tetap dilanjutkan pemeriksaan untuk menentukan status Selanjutnya," tegas Ali.

Sampai saat ini, Ali mengatakan, proses pemeriksaan dugaan penggelembungan suara yang dilakukan oleh ketua PPK Kecamatan Bekasi Timur masih terus dilakukan.

Baca Juga: Ketua PPK Bekasi Timur Sakit, KPU Agendakan Klarifikasi Dugaan Penggelembungan Suara

"Kami akan melakukan pemeriksaan lebih intensif lagi terkait dugaan penggelembungan suara tersebut," demikian kata dia.***