BEKASI.POJOKSATU.id - Ketua Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPK) Bekasi Timur Muhammad Lukman dikabarkan sempat menghilang usai video dugaan penggelembungan suara Caleg DPRD beredar di media sosial, Minggu, 3 Maret 2024.

Lukman tidak hadir saat rekapitulasi ulang suara di Balai Warga RW 15, Duren Jaya, Bekasi Timur, Senin, 5 April 2024.

Saat itu, penghitungan rekapitulasi suara ulang hanya dihadiri oleh 4 anggota PPK Bekasi Timur.

Baca Juga: Tangisan Anggota PPK Bekasi Timur saat Didatangi Ketua KPU, Ungkap Kronologi Dugaan Penggelembungan Suara

Beredar kabar bahwa Ketua PPK Bekasi Timur tersebut dibawa ke Polres Metro Bekasi Kota atas kasus dugaan penggelembungan suara.

Tapi, Ketua Pemilihan Umum (KPU) kota Bekasi Ali Syaifa membantah Ketua PPK Bekasi Timur ditangkap pihak kepolisian.

“Kalau ada yang bilang Ketua PPK Bekasi Timur dibawa ke Polres Metro Bekasi itu tidak benar,” kata Ali kepada awak media, Rabu, 6 Maret 2024.

Baca Juga: Ketua KPU Benarkan Ada Dugaan Penggelembungan Suara oleh PPK Bekasi Timur

Ali mengatakan ketua PPK Bekasi Timur tersebut terkonfirmasi sakit dan tidak bisa mengikuti proses rekapitulasi ulang.

"Untuk itu, kami agenda ulang untuk proses klarifikasi terkait kasus dugaan Penggelembungan Suara tersebut," ucap Ali.

Saat ini, pihak KPUD Kota Bekasi belum bisa memastikan status ketua PPK Bekasi Timur tersebut.

Baca Juga: Bawaslu Sebut Dugaan Penggelembungan Suara di Bekasi Timur Bisa Berpotensi Tindak Pidana

"Kita juga mendorong agar Ketua PPK Bekasi Timur tidak terlibat dulu dalam rekapitulasi ulang agar menjaga kepercayaan publik dan ketua PPK juga sedang dalam perhatian,” demikian kata dia.***