BEKASI.POJOKSATU.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi, Ali Syaifa, membenarkan adanya dugaan penggelembungan suara yang terjadi di Bekasi Timur saat melakukan rekapitulasi tingkat Kecamatan.

Ali menerima dan menemukan data-data yang berbeda dari hasil rekapitulasi tersebut.

“Ya, prinsipnya pelaksanaan rekapitulasi ini kan harus jujur, harus murni apa adanya, kalau dijumpai ada ketidaksesuaian data, ya harus bisa kita selesaikan dan pecahkan berbasis data induk yang ada, kita kembalikan ke sana,” ucap Ali, Selasa, 5 Maret 2024.

Baca Juga: Bawaslu Sebut Dugaan Penggelembungan Suara di Bekasi Timur Bisa Berpotensi Tindak Pidana

Dirinya menegaskan, dugaan penggelembungan suara tersebut terjadi pada Pemilihan DPRD tingkat kota saja.

“Indikasi tadi setelah dilakukan pemeriksaan, ada beberapa yang berbeda datanya. Kan itu harus kita kembalikan kepada data sebenarnya, agar kualitas dan kemurnian kedaulatan rakyat tidak berubah,” tegas Ali.

Dia akan berkoordinasi lebih intensif lagi dengan PPK tingkat Kecamatan lainnya, agar lebih cermat dan bertanggung jawab pada saat Rekapitulasi tersebut.

Baca Juga: Ketua PPK Bekasi Timur Diduga Gelembungkan Suara Caleg Lewat Aplikasi Sirekap

“Pasca insiden tersebut, kami ajak menguatkan lagi pesannya, agar yang di bawah itu melaksanakan rekapitulasi secara bertanggungjawab dengan berprinsip kepastian hukum dan akuntabel,” demikian kata Ali.***