BEKASI.POJOKSATU.id - Polres Metro Bekasi Kota mengungkap kasus bensin bercampur air di SPBU 34-17106 atau SPBU Bulan-Bulan, Rabu, 27 Maret 2024.

Bensin yang bercampur air itu mengakibatkan pelanggan SPBU Bulan-Bulan mengalami kerusakan, baik motor ataupun mobil.

Polres Metro Bekasi menetapkan 3 orang tersangka atas kasus ini. Pertama Nana Nasrudin, sopir truk tangki. Kemudian Muhammad Apip, kernet truk tangki. Lalu Engkos Kosasih, security SPB 34-41341 di Klari, Karawang.

Baca Juga: Kasus SPBU Bulan Bulan, Polisi Temukan Unsur Kesengajaan Pencampuran Bensin dan Air

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus, menjelaskan, pengecekan terhadap 4 dispenser SPBU Bulan-Bulan tidak menemukan adanya kebocoran.

Ternyata, sopir dan kernet truk BBM itu punya peran besar yang menyebabkan bensin bercampur air. Begini kronologinya:

Sopir dan juga kernet yang membawa BBM jenis Pertalite kapasitas 32 KL dengan menggunakan mobil tangki mengirimkan BBM ke SPBU 344l-41341 yang berada di Klari, Kabupaten Karawang.

"Di SPBU Klari menurunkan sesuai pesanan yakni 8 KL, namun kedua pelaku yang merupakan supir dan kernet menawarkan BBM ke salah satu security SPBU kembali," jelas dia.

Sopir dan krenet mobil tangki menawarkan 1.800 liter Pertalite dengan harga di bawah pasaran yakni seharga Rp7.500 per liter. Sekuriti SPBU Karawang itu pun setuju dengan tawaran itu.

Baca Juga: SPBU Bulan-Bulan Ditutup Sementara Waktu

"Sopir truk tangkk menurunkan kembali BBM Pertalite sebanyak 1.800 liter dengan cara memasang selang dari mobil tangki BBM jenis Pertalite ke dombak (ruang kosong penyimpanan)," ucap dia.

Sopir dan kernet truk tangki itu menerima Rp14 juta dari sekuriti. Sebagai ganti kekosongan bensin, kernet truk tangki mengisi air ke dalam kompartemen 4 yang nantinya akan diturunkan di SPBU 34-17106 atau SPBU Bulan-Bulan. Di kompartemen itu ada Pertalite yang kemudian bercampur dengan air.

"Pelaku Nana dan Apin melanjutkan perjalanan ke tujuan yakni 34-17106 Juanda kota bekasi (TKP) dan menurunkan BBM jenis pertalite yang sudah terkontaminasi dengan air," imbuh dia.

Hal itulah yang menyebabkan kendaraan konsumen SPBU Bulan-Bulan mengalami mogok seusai isi bensin dan mereka kompak berdatangan ke SPBU pada Senin, malam.

Salah seorang pelanggan SPBU Bulan-Bulan bahkan harus mengganti fuel pump mobilnya karena mengalami kerusakan.

Pelaku terjerat Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah pengganti UU No2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU perubahan atas Pasal 55 UU Nomor 2 tahun 2021 tentang migas dengan pidana 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.***