BEKASI.POJOKSATU.id - Mantan Kepala Bidang Pasar Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bekasi, Juhasan Anto Suseno, resmi ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pungutan liar terkait pengalihan pengelolaan fasilitas MCK di Pasar Bantargebang.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi menetapkan Juhasan sebagai tersangka pada Rabu, 15 Juli 2026. Ia diduga meminta uang sebesar Rp80 juta dalam proses pengalihan pengelolaan fasilitas MCK di pasar tersebut.

Usai menjalani pemeriksaan, Juhasan langsung ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Bekasi atau Rutan Bulak Kapal.

Kuasa hukum Juhasan, Bambang Sunaryo, menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penyidikan yang dilakukan Kejari Kota Bekasi.

Baca Juga: Kejari Kota Bekasi Periksa Seluruh SPPG, Belum Temukan Indikasi Pelanggaran

Menurut Bambang, uang sebesar Rp80 juta yang dipersoalkan dalam perkara tersebut telah dikembalikan seluruhnya oleh kliennya sehingga hal itu seharusnya menjadi pertimbangan dalam proses hukum.

"Nilai Rp80 juta yang dipersoalkan sebenarnya sudah dikembalikan seluruhnya oleh klien kami," kata Bambang saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Jumat, 17 Juli 2026.

Ia juga mempertanyakan dasar penetapan tersangka terhadap Juhasan, termasuk terkait adanya unsur kerugian negara dalam perkara yang disangkakan.

Bambang menilai proses hukum berjalan terlalu cepat dan mengkritik penanganan perkara tindak pidana korupsi oleh Kejari Kota Bekasi.

"Namun sudah lumayan, biar terlihat ada kerjaan," sindirnya.

Baca Juga: Pemkot Bekasi Perkuat Program Cek Kesehatan Gratis, Sudah Jangkau Lebih dari 511 Ribu Warga

Lebih lanjut, Bambang berpendapat penegakan hukum seharusnya juga menyasar perkara lain yang memiliki nilai lebih besar serta tidak dilakukan secara tebang pilih.

"Proses penegakan hukum ini kami nilai tebang pilih dan mengabaikan aktor-aktor besar," ujarnya.

Sebelum berstatus tersangka, Juhasan diketahui telah menerima sanksi administratif sebagai aparatur sipil negara berupa penurunan pangkat atau golongan berdasarkan keputusan yang ditandatangani Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto.

Atas penetapan tersangka dan penahanan tersebut, tim kuasa hukum memastikan akan menempuh langkah hukum dengan mengajukan praperadilan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka.

Selain itu, pihaknya juga berencana melaporkan proses penanganan perkara tersebut kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Baca Juga: Tri Adhianto Targetkan Stadion Patriot Jadi Pusat Sport Tourism dan Penggerak Ekonomi Kota Bekasi

"Kami akan mengadukan proses penanganan perkara ini ke Kejaksaan Agung dan menempuh jalur praperadilan," tegas Bambang.

Sementara itu, Kejari Kota Bekasi sebelumnya menyatakan penetapan Juhasan sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang dianggap cukup. Penyidik menduga Juhasan terlibat dalam pungutan sebesar Rp80 juta terkait pengalihan pengelolaan fasilitas MCK di Pasar Bantargebang.***