POJOKSATU.id, KABUPATEN BEKASI - Wilayah Kabupaten Bekasi resmi memiliki 7 daerah pemilihan (dapil) dengan total alokasi kursi mencapai 55.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi Jajang Wahyudi akan mensosialisasikan hal ini kepada partai politik dan masyarakat luas.

Teknis dan jadwal sosialisasi, tutur Jajang, masih menunggu arahan KPU pusat.

"Bagi kami dengan desain lama atau pun baru sebetulnya masing-masing dapat di kategorikan memenuhi tujuh prinsip. Tapi KPU RI dengan DPR RI memutuskan yang dipilih dapil dengan desain ketiga, tujuh dapil,” tutur Jajang, Selasa, 7 Februari 2023.

Dapil baru tersebut merupakan pecahan dari beragam dapil. Dalam Dapil VII terdapat Cikarang Selatan, Cikarang Timur, dan Cikarang Utara. (karsim/radarbekasi.id)